Somasi dalam Hubungan Kreditur dan Debitur
Somasi adalah upaya hukum yang secara sederhana dapat dipahami dimana pihak yang berhak untuk menerima prestasi (Kreditur) memperingatkan pihak yang wajib memberikan atau melakukan prestasi (Debitur) untuk segera memenuhi prestasi yang telah disepakati sebelumnya, yang mana apabila tetap tidak dilakukan maka debitur dapat dianggap telah melakukan wanprestasi. Pada prinsipnya, Somasi merupakan surat peringatan yang secara umum diatur diatur dalam beberapa ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mengenai penyusunan isi somasi adalah dasarnya tidak terdapat aturan baku yang ditentukan, sehingga tata cara dan struktur penulisannya bisa berbeda-beda tergantung siapa yang membuatnya.Namun demikian, pada umumnya biasanya somasi berisi sebagai berikut:
- Kronologis dan fakta hukum;
- Jumlah hutang yang harus dibayar debitur;
- Janji pembayaran hutang yang belum dilaksanakan;
- Permintaan untuk membayar hutang sebagai kewajiban debitur;
- Sebagai penutup disampaikan batas waktu pemenuhan kewajiban serta rencana kreditur selanjutnya jika debitur tidak menanggapi somasi dan/atau tidak melunasi hutangnya sesuai jangka waktu yang diberikan kreditur dalam somasi (contoh: akan menempuh upaya hukum yang dimungkinkan).
Dalam keadaan tertentu, Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila debitur telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian pihak debitur tetap melalaikannya.
Selain itu, secara umum tidak terdapat aturan dan ketentuan mengenai berapa kali somasi harus diajukan kecuali diatur lain dalam suatu perjanjian.
***
ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.