Hukum yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan karyawan terus berganti secara signifikan di berbagai wilayah dan industri, dan kontrak kerja selalu lebih dari sekadar perjanjian.
Di ADCO Law, kami menyadari kebutuhan penting akan pendekatan pragmatis dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hubungan industrial, terlepas dari apakah Anda berperan sebagai pemberi kerja atau karyawan. Tim ahli kami menyediakan berbagai layanan, mulai dari memberikan saran kepada klien tentang persiapan dokumentasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, hingga mewakili klien kami ketika menghadapi perselisihan ketenagakerjaan dalam mekanisme pengadilan hubungan industrial. ADCO Law berdedikasi untuk memberikan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan yang secara efektif melindungi kepentingan komersial klien kami.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.
Deskripsi Praktik
Nasihat Hukum
Kami memberikan pemahaman terkini tentang perubahan peraturan perundang-undangan agar membantu klien kami untuk membuat keputusan yang tepat. Selain itu, kami juga memberikan nasihat strategis mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Penyusunan Kontrak
Kami membantu klien dalam persiapan, peninjauan, dan negosiasi kontrak kerja dengan cermat. Kami memastikan kepatuhan yang ketat terhadap undang-undang ketenagakerjaan, dan keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di industri ini. Berdasarkan permintaan khusus, kami juga menyesuaikan kontrak kerja untuk memenuhi kebutuhan terbaik bagi setiap klien.
Pengkajian terhadap Kepatuhan
Kami melakukan audit hukum secara menyeluruh untuk menilai kepatuhan klien kami terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan. Hal ini mencakup peninjauan kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebijakan internal untuk memastikan kepatuhan yang ketat terhadap persyaratan hukum.
Pencegahan dan Penindakan Penipuan Internal
Kami memiliki keahlian untuk mengembangkan kerangka kerja yang kuat untuk mencegah kecurangan internal dalam konteks ketenagakerjaan. Langkah-langkah proaktif kami mencakup tindakan tegas untuk mengatasi.
Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Kami memiliki kemahiran dalam menangani perselisihan ketenagakerjaan melalui negosiasi strategis, mediasi, dan, jika diperlukan, litigasi. Fokus kami adalah melindungi kepentingan klien juga untuk mencari penyelesaian yang adil dan bijaksana.
Pelatihan dan Seminar
Kami secara rutin menyelenggarakan sesi pelatihan dan seminar mengenai berbagai topik hukum ketenagakerjaan untuk tim manajemen dan personalia SDM klien kami. Inisiatif ini meningkatkan pemahaman mereka tentang kewajiban hukum dan praktik terbaik.
Memberikan nasihat hukum kepada organisasi nirlaba yang bergerak di bidang perumahan, khususnya yang berkaitan dengan relokasi karyawan di wilayah Asia Pasifik. Hal ini termasuk penafsiran undang-undang ketenagakerjaan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang relevan.
Membantu dan memberikan nasihat kepada karyawan dan pejabat (Indonesia dan ekspatriat) dari perusahaan-perusahaan multinasional besar dan terkemuka dalam hal investigasi anti-korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada perusahaan-perusahaan multinasional mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kepatuhan, mulai dari mengidentifikasi pelanggaran peraturan perusahaan/kode etik bisnis dan melakukan investigasi internal/pencarian fakta sampai dengan melakukan tindakan disipliner dan pemutusan hubungan kerja.
Memberikan nasihat hukum dan membantu anak perusahaan di Indonesia dari produsen pertanian ternama yang berbasis di Amerika Serikat dalam melakukan investigasi internal atas dugaan masalah kepatuhan yang melibatkan pembayaran yang tidak sah yang dilakukan kepada lembaga dan vendor tertentu.
Membantu dan mewakili perusahaan distributor multinasional dalam pemutusan hubungan kerja seorang direktur dan karyawannya karena melakukan pelanggaran berat dan dugaan tindak pidana, serta dalam menyusun/meninjau kembali kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan memberikan nasihat mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada salah satu organisasi pemerintah Eropa di Indonesia mengenai masalah-masalah ketenagakerjaan internal.
Memberikan nasihat hukum kepada perusahaan yang berbasis di Bangkok, Thailand, mengenai masalah ketenagakerjaan internal yang berkaitan dengan karyawan Indonesia.
Memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada perusahaan Software-as-a-Service (SaaS) yang berbasis di Singapura, yang menggunakan kecerdasan buatan, dalam masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kantor perwakilannya di Indonesia.
Memberikan nasihat hukum, mempersiapkan, meninjau/mengomentari, menegosiasikan kontrak-kontrak komersial seperti perjanjian penyelesaian, perjanjian pemutusan hubungan kerja, kontrak kerja, kontrak distribusi/pasokan, perjanjian pinjaman.
Mewakili perusahaan peleburan logam di Indonesia dalma hal pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawannya karena penutupan sebagian perusahaan.