Sangat penting bagi perusahaan untuk mengambil keputusan yang tepat terkait tata kelola perusahaan dan kepatuhan untuk menghindari konsekuensi yang berat bagi para pimpinannya. Setiap perusahaan harus memiliki struktur organisasi dan manajemen risiko yang baik untuk mencegah terjadinya kesalahan oleh badan-badan perusahaan.
Dengan tim yang kompeten yang terdiri dari para ahli hukum yang berpengalaman dan berpengetahuan luas, ADCO Law dengan bangga memberikan layanan konsultasi hukum di pengadilan kepada para klien kami. Praktik grup kami terkenal dengan tim litigator yang telah memberikan hasil yang sukses dalam berbagai kasus hukum perdata, komersial, dan pidana yang rumit dan berat.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.
Deskripsi Praktik
Nasihat Hukum
Kami memberikan nasihat hukum yang komprehensif kepada klien kami mengenai masalah-masalah komersial dan pidana, yang menjelaskan mengenai potensi risiko dan peluang bisnis.
Proses Pra-Litigasi
Kami melakukan riset hukum mendalam untuk mengumpulkan informasi yang relevan untuk membangun kasus posisi yang kuat. Kami juga membantu klien kami dalam menyusun dan mengirimkan pemberitahuan hukum (surat tuntutan) kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengajukan penyelesaian sebelum proses pengadilan formal.
Proses Litigasi
Kami merumuskan strategi litigasi yang efektif yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan spesifik klien kami dan mewakili mereka dalam semua jenis dan tingkat proses pengadilan di Indonesia, termasuk pengadilan negeri, pengadilan niaga, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan tata usaha negara.
Proses Penegakan Hukum
Kami membantu klien kami melakukan tindakan hukum untuk menegakkan putusan pengadilan, termasuk gadai, sita jaminan, dan tindakan lain yang dapat diterapkan, untuk memastikan klien kami mendapatkan apa yang menjadi haknya setelah proses pengadilan dinyatakan berhasil.
Memberi nasihat hukum, mempersiapkan, meninjau/mengomentari, menegosiasikan kontrak-kontrak komersial seperti perjanjian penyelesaian, perjanjian pemutusan hubungan kerja, kontrak kerja, kontrak distribusi/pasokan, perjanjian pinjaman.
Membantu perusahaan-perusahaan multinasional dalam pekerjaan-pekerjaan korporat/komersial dan transaksi, termasuk pembentukan perusahaan, rapat-rapat pemegang saham, pemberitahuan/laporan/pengajuan wajib, merger/akuisisi.
Mewakili klien dalam berbagai sengketa komersial seperti sengketa Bank Garansi dengan nilai Rp 30.000.000.000 (tiga puluh milyar Rupiah), kasus Kepailitan dengan nilai sengketa USD 1.000.000 (Satu juta Dollar Amerika Serikat) dan berbagai sengketa komersial lainnya.
Menjadi kuasa hukum utama yang mewakili perusahaan penyedia solusi rantai pasok terintegrasi terkemuka dan distributor minyak bumi dan bahan kimia dasar terbesar di INdonesia, sebagai pemohon dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melawan penjamin debiturnya, sebagai termohon dengan jumlah utang sebesar Rp 190 miliar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Menjadi kuasa hukum perusahaan gula di Lampung sebagai Penggugat dalam persidangan gugatan pembatalan perjanjian utang piutang dan penjaminan dan jaminan dengan nilai sengketa sebesar USD 250,000,000 (dua ratus lima puluh juta dollar Amerika Serikat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dna tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI).
Menjadi kuasa hukum salah satu produsen turbin pesawat terbang terkemuka di dunia dalam menangani sengketa komersial melawan pelanggannya di Indonesia terkait dengan perjanjian penyediaan mesin dan jasa.
Mewakili klien dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Mewakili 1,732 (seribu tujuh ratus tiga puluh dua) Kreditur dengan nilai tagihan kurang lebih sebesar Rp 1,500,000,000,000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah) dalam Proses Restrukturisasi di Pengadilan Niaga Jakarta.
Mewakili perusahaan-perusahaan terkemuka dalam mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta
Mewakili perusahaan-perusahaan terkemuka sebagai Termohon terhadap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para Kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta.