Praktisi Kami
Rian Wicaksana
Rian Wicaksana adalah seorang litigator berpengalaman dengan lebih dari satu dekade menangani berbagai kasus penyelesaian sengketa kompleks di seluruh Indonesia. Portofolio litigasinya mencakup beragam perkara, termasuk sengketa komersial dan pidana, sengketa kekayaan intelektual, gugatan perlindungan konsumen, serta isu kepatuhan terhadap regulasi. Dikenal karena strategi litigasinya yang tajam dan pemahaman mendalam terhadap prosedur peradilan Indonesia, Rian telah berhasil mewakili klien dalam litigasi bernilai tinggi, arbitrase, dan forum penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Praktik hukum Rian sangat beragam. Ia telah memberikan nasihat hukum dan memimpin proses litigasi dalam sengketa komersial bernilai jutaan dolar, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), proses kepailitan, hingga pelanggaran kontrak bernilai besar. Ia juga telah bertindak sebagai kuasa hukum utama di berbagai pengadilan Indonesia dan lembaga arbitrase internasional, termasuk Singapore International Arbitration Centre dan BAPMI.
Kemampuan litigasi Rian diperkuat oleh perannya sebagai penasihat hukum, khususnya di sektor pertambangan, infrastruktur, dan keuangan, di mana ia memberikan masukan hukum penting terkait perjanjian pengembangan, perolehan izin, dan kepatuhan hukum. Sebagai advokat bersertifikat PERADI, Rian membawa kredibilitas serta pemahaman mendalam terhadap proses hukum di Indonesia dalam setiap kasus yang ditanganinya.
Selain pengalaman luasnya sebagai litigator, Rian juga merupakan auditor hukum bersertifikat yang diakreditasi oleh ASAHI. Kompetensinya tercermin dari keterlibatannya dalam audit hukum menyeluruh untuk sebuah perusahaan tambang terkemuka, yang menunjukkan kemampuannya dalam mengidentifikasi risiko hukum dan memastikan kepatuhan hukum korporasi.

Pendidikan
- Universitas Trisakti, Indonesia - Magister Hukum
- Universitas Pancasila, Indonesia - Sarjana Hukum
Bidang Keahlian
- Kekayaan Intelektual
- Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
- Litigasi Komersial & Pidana
- Kepatuhan Hukum
Deskripsi Pengalaman
Selama berpraktik, Rian telah terlibat dalam berbagai transaksi, di antaranya:
- Membantu perusahaan penyedia solusi rantai pasokan terpadu terkemuka dan distributor minyak bumi dan bahan kimia dasar sektor swasta terbesar dalam pengambilalihan perusahaan yang mengembangakan fasilitas logistik batu bara (jalan dan pelabuhan) di Tapin, Kalimantan Selatan;
- Membantu perusahaan penyedia solusi rantai pasokan terpadu terkemuka dan distributor minyak bumi dan bahan kimia dasar sektor swasta terbesar dalam masalah-masalah korporat umum dan aspek-aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan operasi bisnis batu bara di Indonesia dan Cina;
- Mewakili klien dalam berbagai sengketa komersial seperti sengketa Bank Garansi dengan nilai Rp 30,000,000,000 (tiga puluh miliar rupiah), kasus Kepailitan dengan nilai sengketa USD 1,000,000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) dan berbagai sengketa komersial lainnya;
- Mempersiapkan Perjanjian Pengembangan Tambang, Perjanjian Jaminan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Perjanjian Konsultasi, Surat Keputusan Bersama, Surat Gugatan, Surat Jawaban, Surat Panggilan, Surat Kuasa, Surat Perikatan baik dalam bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia;
- Memberikan pendapat hukum dan nasihat hukum mengenai Perjanjain Pengangkutan dan Bangun Guna Serah, tender wilayah pertambangan, dan sehubungan dengan persidangan di Singapore International Arbitration Center;
- Kuasa hukum utama yang mewakili perusahaan penyedia solusi rantai pasok terintegrasi dan distributor minyak bumi dan bahan kimia dasar terbesar di Indonesia, sebagai pemohon dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap penjamin dibeturnya, sebagai tergugat dengan jumlah utang sebesar Rp 190 miliar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
- Menjadi kuasa hukum nasabah perusahaan sekuritas sebagai Tergugat dalam sidang arbitrase di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) terkait gugatan wanprestasi atas Perjanjian Fasilitas Nasabah Khusus;
- Menjadi kuasa hukum perusahaan gula di Lampung sebagai Penggugat dalam persidangan gugatan pembatalan perjanjian utang piutang dan penjaminan dan jaminan dengan nilai sengketa sebesar USD 250,000,000,00 (dua ratus lima puluh juta dolar Amerika Serikat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dna tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI).
- Menjadi kuasa hukum salah satu produsen turbin pesawat terbang terkemuka di dunia dalam menangani sengketa komersial melawan pelanggarannya di Indonesia terkait dengan perjanjian penyediaan mesin dan jasa.
- Menangani, memberikan nasihat dan merumuskan peraturan-peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan pendapatan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pengadaan dan pengelolaan transportasi bawah tanah.
Publikasi
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XXII/2024: Pembaruan Penting Mengenai Definisi Arbitrase Internasional di Indonesia
Pada tanggal 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi Indonesia (“MK”) menjatuhkan...
Read MoreMemahami Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan
Dalam sistem peradilan, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan peninjauan kembali...
Read MoreADCO Law Raih Pencapaian Signifikan dalam Kasus Pemulihan untuk Perusahaan Kawasan Industri dan Pelabuhan
Jakarta, 25 Juli 2024 – ADCO Law dengan bangga mengumumkan...
Read MoreKolaborasi dengan Kami
Kami siap memberi Anda saran dan solusi yang solid untuk meminimalkan risiko hukum dan bisnis Anda!
