|

Apa Itu Merek? Pengertian dan Cara Pendaftaran Merek di Indonesia

trademark is

Apa Itu Merek?  

Secara umum, merek dikenal sebagai tanda yang digunakan untuk mengidentifikasi sekaligus membedakan suatu produk atau jasa dari yang lain. Dalam praktik bisnis, merek dapat berupa nama brand, logo, hingga elemen visual lain yang membentuk identitas suatu usaha. 

Merujuk pada Undang-Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”), merek diartikan sebagai segala bentuk tanda yang dapat ditampilkan secara visual (grafis), baik berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, maupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut, termasuk juga bentuk non-tradisional seperti suara atau hologram, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan.1 

Apa Itu Merek

Baca juga: Memahami Hak Cipta

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek di Indonesia? 

Di Indonesia, sistem pelindungan merek menganut prinsip first to file, yang artinya hak atas suatu merek baru akan timbul setelah didaftarkan.2 

Lalu, bagaimana sebenarnya proses pendaftaran merek di Indonesia? Secara garis besar, berikut tahapan yang perlu dilalui berdasarkan UU Merek: 

  1. Pengajuan Permohonan Merek Proses pendaftaran dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”). Permohonan ini saat ini umumnya dilakukan secara elektronik. Pada tahap ini, pemohon perlu menyiapkan beberapa informasi utama, antara lain:3 
    • Identitas pemohon;  
    • Label atau tampilan merek;  
    • Kelas barang dan/atau jasa yang akan dilindungi; serta  
    • Deskripsi singkat terkait merek tersebut.
  2. Pemeriksaan Formalitas
    Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.  Apabila terdapat kekurangan dokumen atau informasi, pemohon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.4

    Jika seluruh persyaratan telah lengkap, maka permohonan akan diberikan tanggal penerimaan atau yang dikenal sebagai filing date.
  3. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek
    Selanjutnya, permohonan merek akan diumumkan kepada publik dalam Berita Resmi Merek selama jangka waktu tertentu (umumnya 2 bulan).5

    Melalui pengumuman ini, publik diberikan kesempatan untuk menilai permohonan tersebut. Dalam hal ini, pihak lain dapat mengajukan keberatan apabila merasa memiliki kepentingan, misalnya karena terdapat kemiripan dengan merek yang telah dimiliki, atau karena terdapat alasan lain yang menyebabkan merek tersebut seharusnya tidak didaftarkan. 
  4. Keberatan dan Sanggahan (Jika Ada)
    Selama masa pengumuman, pihak yang merasa keberatan atas suatu permohonan merek, dapat mengajukan keberatan secara tertulis terhadap permohonan merek kepada Menteri. Keberatan tersebut harus disertai alasan yang cukup dan bukti, khususnya untuk menunjukkan bahwa merek yang diajukan seharusnya tidak dapat didaftarkan atau patut ditolak berdasarkan UU Merek.6

    Apabila keberatan diajukan, salinannya akan disampaikan kepada pemohon pengajuan merek dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterima, agar pemohon dapat memberikan tanggapan atau sanggahan.7
  5. Pemeriksaan Substantif Setelah masa pengumuman berakhir (dan apabila ada, setelah proses keberatan diselesaikan), DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif, yaitu penilaian lebih lanjut terhadap permohonan merek yang telah diajukan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh pemeriksa dan, apabila diperlukan, dapat melibatkan tenaga ahli.8

    Dalam proses ini, keberatan dan/atau sanggahan (jika ada) yang diajukan pada tahap sebelumnya juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah suatu merek dapat didaftarkan. 
  6. Keputusan: Didaftarkan atau Ditolak Setelah pemeriksaan substantif selesai, pemeriksa akan menentukan apakah permohonan merek dapat didaftarkan atau tidak.

    Apabila permohonan dinyatakan dapat didaftarkan, maka Menteri akan: 

    • mendaftarkan merek tersebut;  
    • memberitahukan pendaftarannya kepada pemohon atau kuasanya;  
    • menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti hak; dan  
    • mengumumkan pendaftaran tersebut dalam Berita Resmi Merek.

      Sebaliknya, apabila permohonan dinyatakan tidak dapat didaftarkan atau ditolak, Menteri akan menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya, disertai dengan alasan penolakan. 

Apa Itu Merek

Baca Juga: Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia

Berapa Lama Perlindungan Merek Berlaku? 

Setelah terdaftar, merek akan memperoleh perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.9 

Memahami dan mengikuti prosedur pendaftaran merek secara tepat dapat menjadi langkah awal yang sangat penting dalam membangun bisnis yang berkelanjutan. Oleh karena itu, memastikan setiap tahapan dilakukan dengan benar, baik dari sisi administratif maupun strategis, dapat menentukan kekuatan pelindungan merek di masa depan. 

Untuk memastikan proses pendaftaran merek berjalan dengan tepat, Hubungi Tim Intellectual Property kami di ADCO Law. 

***

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : inquiry@adcolaw.com

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.