Memahami Hak Cipta di Indonesia: Definisi, Jenis Ciptaan dan Cara Pencatatannya
Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang Kekayaan Intelektual (KI) secara umum. Salah satu jenis kekayaan intelektual yang sangat penting untuk melindungi karya cipta adalah Hak Cipta. Pada artikel kali ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai hak cipta. Apa itu hak cipta? Apa dasar hukum yang mengaturnya? Dan bagaimana cara mendaftarkannya? Semua pertanyaan tersebut akan kita jawab dalam tulisan ini.
Apa itu Hak Cipta?
Hak cipta adalah salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sangat penting bagi pencipta karya. Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang -Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”), hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta itu sendiri mencakup dua hak utama yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral meliputi hak untuk diakui sebagai pencipta, mengubah karya, dan mencegah distorsi atau modifikasi yang merugikan reputasi pencipta. Hak ini melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama hidupnya. Namun berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU 28/2014, pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia. 1
Adapun Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta untuk memanfaatkan karya mereka secara ekonomi, seperti penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, dan penyewaan ciptaan. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tanpa izin, pelaksanaan hak ekonomi tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. 2
Baca Juga: Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia
Dasar Hukum Hak Cipta
UU 28/2014 mengatur dasar hukum hak cipta di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi karya kreatif serta mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. UU 28/2014 mencakup 19 bab dengan 126 pasal mengenai ketentuan hak cipta.
Jenis Ciptaan yang Dilindungi
Memahami cakupan perlindungan hak cipta sangat penting bagi pencipta dan pengguna hak kekayaan intelektual. Meskipun hak cipta melindungi berbagai jenis karya, perlindungannya tidak mencakup semua ciptaan manusia. Untuk kejelasan, kami telah mengelompokkan informasi ini menjadi dua kategori: karya yang dilindungi dan yang tidak dilindungi oleh hak cipta.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 3 Adapun ciptaan yang dilindungi meliputi: 4
No. | Jenis Karya yang Dilindungi |
1. | Karya Tulis: Buku, pamflet, dan materi tertulis lainnya. |
2. | Karya Lisan: Kuliah, pidato, dan presentasi serupa. |
3. | Alat Pendidikan: Digunakan dalam pendidikan dan sains. |
4. | Karya Musik: Lagu dan musik, dengan atau tanpa lirik. |
5. | Seni Pertunjukan: Drama, musikal, tari, koreografi, wayang, dan pantomim. |
6. | Seni Visual: Termasuk lukisan, gambar, patung, kaligrafi, ukiran, patung, dan kolase. |
7. | Seni Terapan: Karya dengan fungsi praktis. |
8. | Arsitektur: Desain dan ciptaan arsitektur. |
9. | Peta |
10. | Seni Tradisional dan Batik: Seni batik dan motif lainnya. |
11. | Fotografi dan Potret: Karya fotografi dan potret. |
12. | Karya Sinematografi: Termasuk film dan video. |
13. | Karya Transformasional: Terjemahan, interpretasi, antologi, basis data, adaptasi, pengaturan, modifikasi, dan karya lainnya yang merupakan hasil transformasi (termasuk terjemahan, adaptasi, pengaturan, transformasi atau modifikasi dari Ekspresi Budaya Tradisional). |
14. | Program Komputer dan Video Game: Perangkat lunak dan permainan. |
15. | Kompilasi dan Basis Data: Kompilasi karya atau data yang dapat dibaca oleh Program Komputer atau media lainnya. |
16. | Ekspresi Budaya Tradisional: Kompilasi dan adaptasi ekspresi budaya tradisional. |
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi
Namun, tidak semua hasil karya mendapat perlindungan hak cipta. Beberapa hasil karya yang tidak dilindungi oleh hak cipta meliputi: 5
No. | Karya yang Tidak Dilindungi Oleh Hak Cipta |
1. | Ide dan Konsep: Hak cipta tidak melindungi ide, prosedur, sistem, atau metode, meskipun ide tersebut telah diungkapkan dalam sebuah ciptaan. |
2. | Alat dan Produk Fungsional: Produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya fungsional semata. |
3. | Dokumen Publik dan Hasil Rapat: Peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan, keputusan pengadilan, dan kitab suci tidak dapat dilindungi oleh hak cipta. |
Baca Juga: Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia
Bagaimana Cara Mencatatkan Hak Cipta?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif begitu sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Oleh karena itu, hak cipta tidak timbul dari pendaftaran. Dengan demikian, UU 28/2014 menggunakan istilah “pencatatan” daripada “pendaftaran”. Sertifikat pencatatan hak cipta berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan karya yang dilindungi hak cipta (hingga terbukti sebaliknya). Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah alur pendaftaran hak cipta dalam bentuk poin-poin: 6
- Persiapan Dokumen:
- Contoh ciptaan atau produk hak terkait.
- Surat pernyataan kepemilikan ciptaan dan hak terkait.
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
- Jika diajukan oleh beberapa orang atau badan hukum, tambahan dokumen seperti akta pendirian badan hukum atau pernyataan kepemilikan bersama diperlukan.
- Pengajuan Permohonan:
- Ajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik.
- Pemeriksaan Administratif:
- DJKI memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
- Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi.
- Pemeriksaan Substantif:
- Menteri melakukan pemeriksaan substantif untuk memastikan ciptaan yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan esensial dengan ciptaan yang sudah terdaftar sebelumnya.
- Proses ini bertujuan untuk menghindari duplikasi dan memastikan keaslian ciptaan.
- Keputusan Penerimaan atau Penolakan:
- Jika permohonan diterima:
- Menteri menerbitkan surat pencatatan ciptaan.
- Ciptaan dicatat dalam daftar umum ciptaan, yang mencakup informasi seperti nama pencipta, tanggal penerimaan permohonan, dan nomor pencatatan.
- Jika permohonan ditolak:
- Pemohon menerima pemberitahuan tertulis beserta alasan penolakan.
- Hak dan Bukti Kepemilikan:
- Surat pencatatan ciptaan menjadi bukti awal kepemilikan ciptaan.
- Pemegang hak cipta memperoleh hak eksklusif untuk mengendalikan penggunaan dan distribusi ciptaan tersebut.
Baca Juga: Memahami Penyelesaian Sengketa Alternatif
Manfaat dan Pentingnya Mencatatkan Hak Cipta
Mendaftarkan hak cipta menawarkan berbagai keuntungan penting bagi pencipta. Pertama, perlindungan hukum menjadi salah satu manfaat utama. Surat pencatatan hak cipta berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah, memudahkan pencipta dalam menegaskan hak mereka jika terjadi sengketa. Selain itu, pendaftaran memberikan pengakuan resmi dari negara, memperkuat klaim kepemilikan dan hak eksklusif.
Kedua, pendaftaran hak cipta memberi kontrol penuh atas penggunaan ciptaan, serta membuka peluang untuk memperoleh keuntungan finansial dari lisensi dan royalti. Hal ini penting untuk melindungi ciptaan dari pelanggaran dan plagiarisme, serta memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut jika hak cipta dilanggar.
Ketiga, pendaftaran hak cipta mendukung pengembangan merek dagang dan menjadikan ciptaan sebagai aset berharga dalam kegiatan bisnis. Dengan perlindungan ini, pencipta termotivasi untuk terus berinovasi, karena karya mereka mendapat perlindungan hukum yang memadai. Ini secara keseluruhan memperkuat posisi mereka di pasar dan meningkatkan nilai ekonomi ciptaan mereka.
Sebagai penutup, hak cipta merupakan aspek penting dalam perlindungan kekayaan intelektual yang mendukung pencipta untuk mengendalikan dan memanfaatkan karya mereka secara sah. Memahami hak dan kewajiban terkait hak cipta membantu melindungi ciptaan dan memaksimalkan potensi ekonominya.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin berkonsultasi mengenai hak cipta, jangan ragu untuk menghubungi kami di ADCO Law.
***
ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : [email protected]
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.