| |

Apa itu Petitum? Istilah Yang Harus Dipahami oleh Praktisi Hukum

Petitum Adalah

Petitum adalah istilah yang sering didengar ketika suatu perkara telah masuk dalam suatu persidangan. Pada prinsipnya, petitum adalah suatu syarat formil yang harus ada dalam dokumen yang disampaikan kepada hakim di persidangan, seperti surat gugatan atau surat jawaban. Untuk lebih jelasnya, mari kita cermati lebih lanjut terkait Petitum melalui artikel berikut.

A. Petitum

Secara sederhana, Petitum adalah tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan oleh hakim. Petitum harus dibuat secara rinci  dan jelas dengan menyebut satu persatu apa yang dikehendaki, yang tentunya harus didasari oleh alasan-alasan yang sudah dijelaskan di bagian sebelumnya. 

Petitum Adalah

Baca juga: Kekayaan Intelektual: Objek Jaminan Utang?

B. Bentuk-Bentuk Petitum

Macam-macam bentuk petitum diantaranya adalah:

 

  1. Bentuk tunggal
    Petitum disebut berbentuk tunggal, apabila deskripsi yang menyebut satu persatu pokok tuntutan, tidak diikuti dengan susunan deskripsi petitum lain yang bersifat alternatif atau subsidair (subsidiary). Bentuk ini tidak boleh hanya berbentuk compositor atau ex aequo et bono (mohon keadilan) saja. Apabila petitum hanya mencantumkan ex aequo et bono saja, akibat hukumnya adalah: 

    1. Tidak memenuhi syarat formil dan materiil petitum.
    2. Gugatan dianggap mengandung cacat formil, sehingga harus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
  2. Bentuk alternatif
    Petitum gugatan yang berbentuk alternatif dapat diklasifikasi sebagai berikut:

    1. Petitum Primair dan Subsidair sama-sama dirinci
      Baik petitum Primair dan Subsidair sama-sama dirinci satu persatu dengan rincian yang saling berbeda. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memilih apakah petitum primair atau subsidair yang hendak dikabulkan. Hakim tidak boleh mencampuradukkan dengan cara mengambil sebagian dari petitum primair dan sebagian lagi dari petitum subsidair.
    2. Petitum Primair dirinci, diikuti dengan petitum Subsidair
      Dalam hal ini, sifat alternatifnya tidak mutlak, hakim bebas untuk mengambil seluruh dan sebagian petitum primair dan mengenyampingkan petitum ex aequo et bono (petitum subsidair). Bahkan hakim bebas dan berwenang menetapkan lain berdasarkan petitum ex aequo et bono dengan syarat harus berdasarkan kelayakan atau kepatutan (appropriateness), tentunya kelayakan dan kepatutan yang dikabulkan tersebut masih berada dalam kerangka petitum primair ataupun subsidair yang sudah disebutkan sebelumnya, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak melanggar ultra petitum partium yang dinyatakan dalam Pasal 178 ayat 3 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) (mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut), putusannya disebut mengandung ultra vires yaitu melampaui batas kewenangan mengadili (beyond their power). 

 

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.