| |

Kekayaan Intelektual: Objek Jaminan Utang?

Kekayaan Intelektual

Presiden Joko Widodo telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022) pada 12 Juli 2022 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU 24/2019). PP tersebut diberlakukan guna memudahkan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan dari bank atau non-bank dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang. Artikel ini akan membahas hal tersebut lebih lanjut.

A. Definisi Kekayaan Intelektual

Pasal 1 PP 24/2022 mendefinisikan bahwa Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sehingga dapat diartikan bahwa kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

B. Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Utang

Melalui PP 24/2022, pemerintah Indonesia memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif dan Usaha Micro Kecil untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional. Pasal 4 PP 24/2022 mengatur bahwa pemerintah Indonesia memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi Pelaku Ekonomi yang selama ini kesulitan mendapatkan pendanaan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Dalam hal ini lebih lanjut Pasal 9 PP 24/2022 mengatur dan menjamin bahwa Produk ekonomi kreatif dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang. Pasal 10 PP 24/2022 mengatur syarat-syarat Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan obyek jaminan utang diantaranya: 

  1. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan;
  2. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat 2 PP 24/2022 mengatur bentuk-bentuk objek jaminan utang tersebut yang diantaranya meliputi: 

  1. jaminan fidusia atas kekayaan intelektual;
  2. kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau
  3. hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kekayaan Intelektual
Baca Juga: Mengenal Kodifikasi dan Unifikasi Hukum

C. Persyaratan Permohonan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual

Dalam mengajukan sumber pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, pasal 4 PP 24/2022 mengatur beberapa persyaratan yang paling sedikit harus dipenuhi oleh Pelaku Ekonomi Kreatif diantaranya: 

  1. Pelaku Ekonomi Kreatif harus mengajukan proposal Pembiayaan; 
  2. Pelaku Ekonomi Kreatif memiliki usaha Ekonomi Kreatif; 
  3. Pelaku Ekonomi Kreatif memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
  4. Pelaku Ekonomi Kreatif memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual. 

 

D. Penilaian Produk Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Bank

Apabila Persyaratan Permohonan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual telah terpenuhi, pihak lembaga keuangan bank dan non bank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat Kekayaan Intelektual milik pelaku ekonomi kreatif, serta akan memberi penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan objek jaminan utang. Hal tersebut tertuang dalam pasal 8 PP 24/2022 melalui tahap-tahap diantaranya:

 

  1. verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif;
  2. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
  3. penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
  4. pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
  5. penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

Melalui tahap-tahap tersebut, salah satu tahapan penting yang harus dilalui pelaku ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP 24/2022 yakni penilaian Kekayaan Intelektual untuk dijadikan objek jaminan utang dengan menggunakan sejumlah pendekatan sebagai berikut:

  1. pendekatan biaya;
  2. pendekatan pasar; 
  3. pendekatan pendapatan, dan/ atau
  4. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

 

Kekayaan Intelektual

Baca Juga: Konsep dan Penerapan Sistem Hukum Yang Berlaku di Dunia

E. Urgensi Kajian Lebih Lanjut 

Mengingat PP 24/2022 mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, oleh karena itu implementasi dari aturan ini perlu dikaji lebih lanjut dikarenakan pengikatan jaminan berupa Kekayaan Intelektual tersebut belum diatur secara lengkap oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia sehingga pembiayaan menggunakan jaminan Kekayaan Intelektual masih sulit untuk dipertanggungjawabkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK menyatakan implementasi aturan ini perlu dikaji lebih lanjut terkait valuasi, ketersediaan secondary market, penilaian untuk likuidasi Kekayaan Intelektual dan infrastruktur hukum eksekusi Kekayaan Intelektual sehingga potensi konten Youtube hingga lagu yang dijadikan jaminan kredit bank tergantung kapasitas dan tingkat risiko (risk appetite) yang dapat diterima bank. 

 

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.