|

Cryptocurrency: Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia

Legalitas Cryptocurrency

Perkembangan teknologi dan informasi dalam era globalisasi telah mempengaruhi aspek ekonomi khususnya pada penggunaan uang dari yang aslinya berbentuk fisik menjadi berbentuk digital dimana salah satunya adalah mata uang Crypto (Cryptocurrency). Aktivitas perdagangan Crypto baru-baru ini menjadi minat publik terhadap aset Crypto di Indonesia. Legalitasnya sering diperdebatkan dan banyak orang yang tertarik untuk mempelajarinya lebih lanjut. Artikel ini akan menguraikan poin-poin penting dari perkembangan hukum perdagangan aset Cryptocurrency di Indonesia.

A. Sekilas Tentang Cryptocurrency

Pada dasarnya Cryptocurrency termasuk ke dalam bentuk Virtual currency yakni uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter. Definisi mengenai mata uang Crypto secara eksplisit belum diatur berdasarkan aturan di Indonesia, namun dikenal dengan istilah Aset Crypto. Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Peraturan BAPPEPTI 8/2021) mendefinisikan bahwa Aset Crypto adalah Komoditi tidak  berwujud  yang berbentuk  digital,  menggunakan  kriptografi,  jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi,  untuk  mengatur    penciptaan  unit  baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Melalui Aset Cryptocurrency muncul berbagai macam jenis Cryptocurrency yang beredar secara digital.

Legalitas Cryptocurrency

Baca Juga: Mengenal Kodifikasi dan Unifikasi Hukum

B. Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran

Berdasarkan Pasal 202 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI 23/2021), jenis-jenis Cryptocurrency yang berkembang saat ini diantaranya adalah Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Berbagai macam jenis  Cryptocurrency tersebut dewasa ini menjadi sorotan dalam perdagangan internasional yang dipergunakan sebagai alat pembayaran jual beli online. Oleh karena itu, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Cryptocurrency dapat dijadikan sebagai alat pembayaran khususnya berdasarkan hukum Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU 7/2011) pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah. sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu rupiah. Sehingga dapat diartikan bahwa uang adalah suatu alat pembayaran dan ketika uang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, maka merupakan mata uang. Mata uang yang diakui di Indonesia menurut UU 7/2011 adalah rupiah. Sehingga pada prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU 7/2011, rupiah wajib digunakan dalam:

  1. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  2. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  3. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan BI  17/2015) yang mengatur penggunaan rupiah dijadikan sebagai mata uang Indonesia dalam setiap transaksi baik tunai maupun non tunai. Pasal 20 ayat (2) Peraturan BI  17/2015 mengatur pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana akan diberikan sanksi administrasi berupa: 

  1. teguran;
  2. penghentian sebagian atau seluruh pelaksanaan untuk sementara dan; 
  3. pencabutan izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). 

Selain itu, sanksi pidana berupa kurungan 1 (satu) tahun paling lama dengan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200,000,000 (dua ratus juta Rupiah).

Jauh sebelum fenomena Cryptocurrency marak diperbincangkan akhir-akhir ini, telah dikeluarkan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 (Surat Menko Perekonomian) yang menyatakan bahwa aset Crypto dilarang sebagai alat pembayaran namun dapat digunakan sebagai alat investasi untuk dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Perdagangan Crypto di Indonesia disetujui dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Melalui Surat Menko Perekonomian tersebut, Bappebti mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020  tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (Peraturan Bappebti 7/2020) yang mengumumkan bahwa Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia, melainkan hanya berfungsi sebagai aset yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

C. Perdagangan Aset Kripto

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan BAPPEBTI 8/2021, Aset Kripto dapat diperdagangkan di Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Aset Crypto yang diperdagangkan harus berupa Aset Crypto utilitas (utilty crypto) atau Aset Crypto beragun aset (Crypto Backed Asset)
  2. Kegiatan perdagangan dilakukan berdasarkan distributed ledger technology; dan
  3. Aset Crypto yang diperdagangkan telah lulus penilaian melalui metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh BAPPEBTI dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. nilai kapitalisasi pasar (market cap) Aset Crypto (coin market cap);
  2. perdagangan tersebut merupakan bagian dari transaksi Aset Crypto di dunia;
  3. perdagangan memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, pertumbuhan ekonomi digital, industri teknologi informasi, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan
  4. Aset Crypto tersebut telah lulus penilaian risiko, yang meliputi risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyebaran senjata pemusnah massal.

Legalitas Cryptocurrency

Baca juga: Pengaturan Baru Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

D. Perkembangan yang dapat diperkirakan

Mengingat hal di atas, Indonesia masih melarang penggunaan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran, tetapi Gubernur Bank Indonesia telah secara resmi mengkonfirmasi bahwa larangan akan tetap berlaku setidaknya selama sepuluh tahun ke depan seiring menampik kemungkinan Cryptocurrency diakui sebagai mata uang yang sah di Indonesia di masa mendatang, Bank Indonesia telah membahas rencana untuk mengembangkan mata uang rupiah digital menuju digitalisasi pembayaran.

 

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.