|

Konsep dan Penerapan Sistem Hukum Yang Berlaku di Dunia

Civil Law adalah

Civil Law adalah istilah yang sering ditemukan dalam literatur-literatur hukum secara akademis maupun praktis dalam dunia hukum, begitu pula  dengan Common Law. 

 

Ketika berbicara mengenai konsep hukum suatu negara maka dapat dipastikban bahwa setiap negara memiliki sistem dan prinsip hukum yang berbeda sesuai dengan konteks wilayah negara tersebut. Hal tersebut biasanya dipengaruhi oleh berbagai macam hal. seperti adat, agama mayoritas, karakteristik hingga warisan dari era yang berkuasa sebelumnya. 

Artikel ini akan menjelaskan konsep dan penerapan sistem-sistem hukum tersebut dengan penjelasan yang mudah dipahami.

A. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) 

Sistem hukum pertama yang banyak dianut di  Eropa Kontinental. Hukum ini biasa atau lebih dikenal dengan istilah Civil Law System. Awal mula hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku pada kekaisaran pada pemerintahan Kaisar Justianus abad ke VI sebelum Masehi.  

Civil Law memiliki tiga karakteristik yaitu:

  • Hukum yang terkodifikasi;
  • Hakim tidak terikat pada presiden (sehingga undang-undang menjadi hukum yang utama)
  • sistem peradilan yang bersifat inkuisitorial. 

Hukum ini juga memiliki kekuatan mengikat karena mewujudkan apa yang ada dalam peraturan-peraturan secara sistematik. Dengan begitu, hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara, hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (Res Ajudicata).

Sistem Civil Law tidak dapat dilepaskan dari ajaran pemisahan kekuasaan yang mengilhami terjadinya Revolusi Perancis, yakni dimana terjadi pemisahan antara kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan peradilan, dan sistem kasasi sehingga tidak dimungkinkan kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya. Penganut sistem Civil Law memberi keleluasaan yang besar bagi hakim untuk memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu. Yang menjadi pegangan hakim adalah aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang. 

 

Civil Law adalah

Baca juga: Cryptocurrency: Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia

Lebih lanjut, sistem hukum Civil Law menggunakan sistem Inkuisitorial dalam peradilan. Di dalam sistem ini, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara; hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim di dalam sistem hukum Civil Law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal. Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim. 

Dalam perkembangannya, sistem hukum ini terbagi menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum Publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara dengan hubunganya antara masyarakat dengan negara. Sedangkan Hukum Privat, mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dengan individu. Di Indonesia, banyak peraturan perundang-undangan barat yang diadopsi, diberlakukan dan dikodifikasi ke Indonesia, misalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

B. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law System)

Sistem Anglo Saxon atau yang juga dikenal dengan Common Law adalah sebuah sistem hukum yang berasal dari Inggris, kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan juga jajahan-jajahan lainya. Kata Anglo Saxon berasal dari nama bangsa yaitu Angel-Sakson yang pernah menjajah Inggris yang ditaklukan oleh Hertog Normandia, William. William lalu mempertahankan hukum kebiasaan masyarakat pribumi dengan memasukkannya juga unsur hukum yang berasal dari Eropa Kontinental.  

 

Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan Sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu atau doktrin yang dikenal dengan nama ”the doctrine of precedent/Stare Decisis” yang menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden). Selain itu peran hakim dalam sistem hukum ini lebih besar dan bukan hanya menjadi penafsir hukum. Hakim menjadi sangat sentral karena dapat menciptakan hukum, atau biasa dikenal dengan Judge made law. Putusan hakim tersebutlah yang memberikan kepastian hukum sekaligus hukum yang utama. Ciri tidak tertulis (unwritten) sangat melekat pada sistem hukum ini. Keberjalanan hukum juga dinilai lebih dinamis, sejalan dengan dinamika pada masyarakat. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australian,  Selandia Baru, Afrika Selatan, dan Amerika.

 

Civil Law adalah

Baca Juga: Mengenal Kodifikasi dan Unifikasi Hukum

Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum Anglo Saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis. Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.

 

Perbedaan antara civil law system (eropa continental) dan common law system (anglo-saxon) dapat diukur berdasarkan empat kategorisasi yaitu sumber hukum, struktur, sistematika hukum, dan pembuktian. Keempat perbedaan ini tidak terlepas dari sejarah dan kultur hukum yang ada di tiap-tiap sistem hukum atau keluarga hukum.

 

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.