Definisi, Ikhtisar, dan Contoh Addendum

Addendum adalah dokumen yang sering dijumpai dalam kegiatan bisnis khususnya ketika terjadi suatu perikatan antara suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya untuk menyelesaikan suatu transaksi. Namun seringkali addendum sering disalahartikan baik dalam pemahaman maupun dalam penerapannya sehingga perlu bagi para pelaku bisnis untuk memahami mengenai addendum agar kegiatan bisnis dapat terlaksana dengan baik. Mari kita simak melalui artikel ini.
A. Definisi Addendum
Addendum adalah dokumen yang menjelaskan klausul-klausul/ ketentuan atau pasal tambahan dalam suatu kontrak yang dibuat oleh para pihak yang terikat dalam suatu perikatan. Addendum dapat dibuat apabila ada tambahan maupun perubahan yang sebelumnya diatur pada perjanjian pokok. Meskipun addendum dibuat, namun addendum tetap menjadi satu kesatuan dan dokumen yang tidak terpisahkan dari perjanjian induk sehingga klausul yang melekat pada addendum tetap menjadi ketentuan yang wajib diikuti oleh para pihak pembuatnya.
B. Fungsi dan Tujuan Addendum
Pada dasarnya fungsi dan tujuan dari addendum adalah untuk mengatasi hal-hal yang tidak termasuk dalam perjanjian atau memberikan kemungkinan untuk mengubah perjanjian di kemudian hari, karena sesuatu yang perlu ditambahkan, dan untuk kepentingan para pihak, ketika kondisi perubahan dan para pihak ingin mengubah bagian dari perjanjian. Dan juga merupakan tambahan untuk menjaga suatu perjanjian agar selalu ditaati dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dari suatu perjanjian. Karena kesepakatan para pihak untuk membuat addendum, maka tidak boleh ada paksaan demi kesepakatan untuk dipatuhi.
Addendum biasanya digunakan untuk mengubah isi suatu kontrak karena alasan tertentu, seperti contoh berikut:
- Mengubah kontrak kerja
Addendum biasanya digunakan untuk mengubah kontrak kerja karyawan dengan perusahaan. Misalnya karena material terlambat karena bencana alam atau sebab lain, sedangkan karyawan hanya dapat bekerja pada saat material diterima, perusahaan juga menambah waktu kontrak kerjanya dengan addendum, karena hal ini tidak dapat dicegah atau tidak dapat dicegah diluar prediksi. - Pekerjakan kontraktor atau pekerja lepas
Addendum juga cukup akrab dengan kontraktor dan pekerja lepas dikarenakan biasanya jika ada penambahan waktu pengerjaan suatu proyek karena kontraktor atau pekerja tidak dapat menyelesaikan proyek tepat waktu, maka akan dibuat addendum untuk memperjelas tambahan waktu yang dibutuhkan, karena ada beberapa pihak yang tidak dapat memenuhi capaian yang dijanjikan. - Kontak dalam menyewa rumah
Jika pemilik rumah menyewakan rumah kepada penyewa, dan terdapat kondisi bahwa pemilik rumah tidak dapat terus memelihara tempat itu karena suatu alasan sehingga penyewa rumah harus membayar biaya pemeliharaan, anda dapat menawarkan perubahan pada perjanjian sewa untuk penyewa. Jika penyewa menyetujui perjanjian itu karena Anda juga memberinya alasan yang jelas, sebuah addendum sudah dapat dibuat, dan disepakati oleh kedua belah pihak, untuk memberikan manfaat bagi para pihak.
Baca Juga: Apa Itu Hukum Internasional?
C. Addendum KUH Perdata
Kesepakatan kedua belah pihak harus memenuhi asas kebebasan berkontrak, yaitu sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua perjanjian yang dibuat menurut undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan persetujuan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik.”
Apabila penambahan addendum tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1338 maka addendum adalah tidak sah, karena dalam penambahan addendum perlu adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
D. Persyaratan Validitas Addendum
Ada beberapa syarat agar suatu addendum dianggap sah atau diakui oleh hukum, sebagai berikut:
- Addendum dikompilasi untuk menambahkan isi dari dokumen lama.
- Addendum harus disetujui oleh kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak setuju atau tidak mau menandatanganinya, maka addendum tersebut dinyatakan tidak sah.
- Jika perlu, penandatanganan dapat dihadiri oleh para saksi.
E. Isi Addendum
Ada beberapa komponen yang harus disertakan dalam addendum:
- addendum harus dengan jelas menyebutkan nama-nama pihak yang terlibat. Baik itu individu, perusahaan, organisasi, dan sebagainya. sehingga tidak ada yang dikecualikan dalam addendum;
- Font, ukuran, margin dan warna harus sama persis dengan kontrak aslinya; dan
- Harus ada tanggal saat addendum dibuat. Bagian ini juga perlu ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini addendum tidak sah jika salah satu pihak tidak terlibat.
Baca Juga: Jenis-Jenis Delik dalam Hukum Pidana
F. Contoh Addendum
Addendum
Nomor : 233/BNT/2022
Tanggal: 18 Oktober 2022
terhadap
Surat perjanjian
Nomor: 003/BNT/23/2021
Tanggal: 15 Agustus 2022
Menimbang dan menindaklanjuti Surat Perjanjian Nomor 003/BNT/23/2021 Tanggal 15 Agustus 2022 dengan Penyedia Barang dan Paket Pekerjaan, maka dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Perjanjian tersebut.
Oleh karena itu:
Pada hari Selasa 18 Oktober 2022 bertempat di Jakarta Selatan beralamat Pacific Century Place, Tower Lt. 26 SCBD (Sudirman Central Business District) Lot 10, Jl. Jenderal Sudirman No.52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190, telah dibuat Addendum terhadap Perjanjian dengan hasil sebagai berikut:
I. Metode Pembayaran Per Jangka Waktu adalah One-Time Payment | |
AWAL | 3 Termin
I : Rp.3.000.000.,- Tanggal 01 Januari 2022 II : Rp.5.000.000,- Tanggal 04 Juni 2022 III : Rp.5.000.000,- Tanggal 13 Oktober 2022 |
BERUBAH MENJADI | 1 Time Payment
Rp.17.000.000- Tanggal 18 December 2022 |
II. Work Report | |
AWAL | 13.000.000 |
BERUBAH MENJADI | 17.000.000 |
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah sepakat untuk menandatangani Addendum ini pada tanggal tersebut di atas.
Para pihak diharapkan dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPK Untuk dan Atas Nama Penyelenggara
Alexander Herbert Sibuan Yanma Aditya Pratama
***
ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : inquiry@adcolaw.com
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.