| |

Jenis-Jenis Kontrak Kerja

Kontrak Kerja

Apa Itu Kontrak Kerja Karyawan?

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) mendefinisikan kontrak kerja atau perjanjian kerja sebagai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) juga menyebutkan bahwa hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus dibuat dalam suatu kontrak atau perjanjian kerja. Merujuk pada PP 35/2021 terdapat 2 macam kontrak karyawan berdasarkan tipe pekerjaannya, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (“PKWTT”). Dengan adanya kontrak kerja maka terdapat perlindungan hukum terutama apabila terjadi pengakhiran masa kerja dan kejelasan terkait hak-hak karyawan maupun pemberi kerja.

Disamping harus tunduk pada ketentuan pasal 1320 KUHP, pembuatan suatu kontrak kerja juga harus tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam UU 13/2003, yakni:

  1. Kesepakatan dari kedua belah pihak;
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Kontrak Kerja

Baca juga: Mengenal Perusahaan Patungan atau Joint Venture

Jenis Kontrak Kerja di Indonesia

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang ingin mengadakan hubungan kerja hanya dalam waktu tertentu, yang biasanya digunakan untuk pekerjaan tertentu yang dapat diperkirakan waktu berakhirnya pekerjaan tersebut. PKWT dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan, serta hanya dapat berlaku dalam jangka waktu paling lama lima tahun atau hingga pekerjaan tersebut selesai. Apabila pekerjaan yang dimaksud belum selesai namun kontrak kerja sudah berakhir maka dapat dilakukan perpanjangan kontrak kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja dengan jangka waktu tidak lebih dari lima tahun. Disamping itu, saat berakhirnya masa kerja, pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja yang ingin mengadakan hubungan kerja namun yang bersifat tetap dan dapat diberlakukan untuk semua jenis pekerjaan. Berbeda dengan PKWT, selain dapat dibuat secara tertulis PKWTT dapat dibuat secara lisan dan sifatnya tidak wajib untuk didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan. Apabila PKWTT dibuat secara lisan maka pihak pemberi kerja wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi pekerja yang bersangkutan.
  3. Perjanjian Kerja Outsourcing
    Perjanjian Kerja Outsourcing merupakan perjanjian kerja dimana tenaga kerja yang digunakan berasal dari pihak ketiga yakni Perusahaan Alih Daya / Outsource untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Hubungan antara pihak pekerja dengan pemberi kerja dapat dilakukan baik dalam bentuk PKWT maupun PKWTT namun harus memuat kebijakan terkait Transfer of Protection Employment.

    Namun, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang patut diperhatikan pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 lalu. Mengutip dari PP 35/2021 berikut merupakan tabel perbedaan antara PKWT dan PKWTT.

Perbedaan PKWT PKWTT
Jenis Pekerjaan Bersifat terbatas yakni hanya untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap. Bersifat tidak terbatas, dapat diadakan untuk pekerjaan baik yang sifatnya tetap maupun tidak tetap
Jangka Waktu Bekerja Bersifat terbatas, berdasarkan:

  • Jangka waktu maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang maksimal 5 (lima) tahun) atau;
  • Selesainya pekerjaan tertentu (hingga pekerjaan yang dimaksud selesai).
Bersifat tidak terbatas
Bentuk Perjanjian Kerja Harus tertulis
  • Tertulis
  • Lisan (harus disertai dengan surat pengangkatan karyawan)
Pencatatan Pada Kementerian Ketenagakerjaan Bersifat wajib yakni paling lambat 3 (tiga) hari sejak penandatanganan PKWT. Tidak wajib.
Berakhirnya Hubungan Kerja Hubungan kerja berakhir demi hukum ketika selesainya jangka waktu pekerjaan atau ketika pekerjaan tertentu yang dimaksud telah selesai.

 

Salah satu pihak baik pekerja maupun pemberi pekerjaan dapat mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak kerja berakhir. Dalam hal ini pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

Alasan-alasan tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 PP 35/2021.
Masa Percobaan Tidak diperbolehkan Diperbolehkan, maksimal 3 bulan
Kompensasi Atas Berakhirnya Hubungan Kerja
  • Terdapat uang kompensasi PKWT.
  • Ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU 13/2003 (dalam hal berakhirnya hubungan kerja dikarenakan salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT).
  • Uang pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak dan atau
  • Uang pisah

 

Hal-Hal Yang Harus Dimuat Dalam Kontrak Kerja

Berdasarkan PP 35/2021, PKWT paling sedikit harus memuat:

  1. Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besaran dan cara pembayaran Upah;
  6. Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Sedangkan berdasarkan UU  13/2003 PKWTT sekurang-kurangnya harus memuat:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;\mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  7. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  8. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Kontrak Kerja

Baca juga: Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Indonesia

Mengapa Kontrak Kerja Itu Penting?

Kontrak kerja menjadi satu hal yang sangat penting untuk diperiksa dan dipahami oleh calon pekerja sebelum menandatangani kontrak kerja, karena kontrak kerja merupakan suatu bentuk antisipasi dalam mengurangi resiko kerugian baik yang disebabkan oleh pihak pekerja maupun pihak pemberi kerja. Berikut beberapa poin penjelasan terkait pentingnya kontrak kerja.

  1. Menjelaskan Status Kepegawaian
    Dengan kontrak kerja yang didalamnya terdapat ketentuan mengenai jangka waktu kerja yang jelas, maka seorang pekerja dapat mengetahui dengan jelas tentang status kepegawaiannya apakah termasuk sebagai karyawan tetap atau tidak.
  2. Menjelaskan Hak Pekerja dan Pemberi Kerja
    Dalam kontrak kerja terdapat ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pekerja seperti hak upah, hak cuti, dan hak pekerjaan lainnya. Sementara pemberi kerja dalam hal ini berhak mendapatkan hasil kerja atau kinerja yang dibutuhkannya dari pekerja tersebut karena ia sudah memberikan upah selama waktu kerja. Sehingga, baik pekerja maupun pemberi kerja memiliki batasan-batasan mengenai hak masing-masing yang dimiliki. Apabila hal terkait hak ini tidak dituangkan dalam bentuk ketentuan di dalam kontrak kerja tersebut maka akan terjadi kerancuan dalam proses kerja.
  3. Menjelaskan Aturan Perusahaan / Pemberi Kerja
    Beberapa perusahaan terkadang tidak menjelaskan dengan rinci terkait aturan kerja yang dimilikinya dan langsung membawa pekerja tersebut untuk bekerja tanpa memberitahu tentang aturan kerja, hal ini akan mengakibatkan karyawan terbebani dalam adaptasi selama ia bekerja. Untuk itu, penting untuk mengatur tentang aturan bekerja dalam suatu perusahaan agar memudahkan pekerja dan memberi batasan yang jelas baik bagi pekerja maupun pemberi pekerjaan.
  4. Mengetahui Posisi Kerja Dengan Baik
    Dalam kontrak kerja terdapat ketentuan mengenai jobdesk seorang pekerja, melalui jobdesk tersebut maka pekerja tersebut akan mengetahui dengan jelas apa yang menjadi tugas dan wewenang dalam posisinya tersebut.

  5. Menjelaskan Mengenai Upah
    Upah dalam kontrak kerja tidak hanya upah pokok saja, melainkan terdapat beberapa komponen upah lainnya seperti tunjangan (Kesehatan, Transportasi, Tunjangan Masa Tua, dll.), upah lembur, potongan upah, dll. sehingga seorang pekerja dapat mengetahui dengan jelas berapa upah dan komponen lainnya yang akan diterima.

Itulah beberapa poin penjelasan terkait pentingnya kontrak kerja sehingga penting bagi seorang calon pekerja untuk memastikan sebuah kontrak kerja yang jelas dan tepat sebelum menandatanganinya untuk memulai bekerja, karena kontrak kerja akan memberi perlindungan khususnya secara hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

***

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

ADCO Law merupakan anggota perwakilan Alliott Global Alliance (AGA) di Indonesia. Didirikan pada tahun 1979, AGA adalah salah satu aliansi multidisiplin global terbesar dengan jumlah 215 firma anggota di 95 negara.

Sebagai firma hukum, kami berkomitmen pada regenerasi. Talenta terbaik dari beberapa Universitas di Indonesia, maupun luar negeri, melengkapi formasi lawyer kami agar senantiasa relevan dengan perkembangan dan tantangan industri.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected]

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.