| |

Perubahan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara Menjadi Izin Usaha Pertambangan

IUP adalah

Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang terbagi atas kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara. IUP merupakan izin pengelolaan pertambangan yang berlaku sebelum diterbitkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertambangan, dimana berdasarkan rezim ini, dibuka kemungkinan untuk penanaman modal dalam sektor pertambangan melalui konsep Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”). Dimana sifat dasarnya adalah perjanjian/kontrak yang berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak/perjanjian terkait. Dengan diberlakukannya sistem KK dan PKP2B, maka hubungan yang timbul antara pemerintah dan  perusahaan pertambangan adalah hubungan keperdataan. Kemudian, pada tahun 2009, diterbitkan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) yang berdampak pada beralihnya rezim pengelolaan atas usaha pertambangan yang semula merupakan hubungan keperdataan berubah menjadi dengan mekanisme pemberian izin. Perubahan ini diniatkan untuk mengakomodir amanat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, dimana negara tetap dapat menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

 

Dalam mekanisme pemberian izin ini  dianggap dapat menempatkan Pemerintah pada posisi yang lebih superior dibandingkan dengan perusahaan tambang, karena Pemerintah dapat selalu menjalankan evaluasi-evaluasi terhadap kinerja dari para perusahaan tambang.. 

IUP adalah
Baca Juga: Common law dan Civil Law adalah

A. Izin Usaha Pertambangan Sebagai Pengganti KK dan PKP2B

Dengan diberlakukannya UU Minerba, jenis izin yang diberikan untuk usaha pertambangan menjadi lebih sederhana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Minerba, usaha pertambangan dapat dilaksanakan dalam beberapa izin, yaitu (i) IUP, (ii) Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”), (iii) Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”), (iv) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, (v) Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”), (vi) izin penugasan, (vii) Izin Pengangkutan dan Penjualan, (viii) Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”), dan (ix) IUP untuk Penjualan.

 

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 36 UU Minerba, kegiatan Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sedangkan operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. Dalam skema pemberian IUP terbaru, pemohon akan diberikan kedua jenis IUP secara bertahap. Pada tahap awal, pemohon hanya akan diberikan IUP Eksplorasi untuk menjalankan kegiatan yang secara spesifik telah disebutkan di atas. Setelah selesai melakukan eksplorasi, pemegang IUP dapat memohonkan peningkatan IUP ke tahap Operasi Produksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dapat menjalankan kegiatan yang bernilai ekonomis. Dalam mengajukan permohonan ini, pemegang IUP diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang ditentukan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Lebih khusus lagi, untuk mendapatkan perizinan pengelolaan usaha pertambangan, calon pemohon harus melakukan serangkaian prosededur terlebih dahulu guna mendapatkan penetapan atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”), barulah kemudian dapat melakukan permohonan untuk mendapatkan perizinan yang diperlukan.

IUP adalah
Baca Juga: Kodifikasi hukum adalah

***

ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.

 

ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected] 

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.