| | |

Kisah Peringatan: Studi Kasus Panas Bumi

Kapasitas Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua Dunia

Energi panas bumi atau dikenal dengan nama energi geothermal merupakan salah satu energi terbarukan yang relatif ramah lingkungan karena berasal dari panas dalam bumi dan hanya melepaskan sedikit gas rumah kaca. Indonesia merupakan negara yang berada pada kawasan cincin api (ring of fire), sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam yang begitu melimpah, salah satunya adalah panas bumi. Sebagai salah satu negara dengan cadangan panas bumi terbesar di dunia, Indonesia harus dapat memanfaatkan sumber daya alam tersebut secara optimal di tengah transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan saat ini. Berangkat dari hal tersebut, para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis di sector energi panas bumi melalui kegiatan pembangunan dan pemanfaatan pembangkit listrik dalam hal ini sangat diuntungkan. Indonesia saat ini memiliki kapasitas panas bumi terbesar kedua di dunia, setelah Amerika Serikat.

Indonesia pertama kali mulai mengembangkan sumber daya panas bumi pada tahun 1970-an, dan sejak saat itu industri tersebut tumbuh secara signifikan. Saat ini, Indonesia memiliki kapasitas panas bumi lebih dari 2,1 gigawatt (GW), dengan lebih dari 40 pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang beroperasi, hal ini merupakan bagian yang signifikan dari total pembangkit listrik di Indonesia, yang saat ini memiliki total kapasitas sekitar 65 GW. Untuk mengoptimalkan potensi energi panas bumi di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pengembangan panas bumi di Indonesia mencapai 9,3 gigawatt (GW) pada tahun 2030. Strategi yang direncanakan pemerintah dalam menggenjot pembangunan pembangkit listrik bersumber panas bumi dilakukan melalui Geothermal Drilling Program, yaitu program pemerintah yang diharapkan mampu mengurangi risiko pengeboran di hulu. Program ini menyediakan geothermal fund, sinergi BUMN, dan optimalisasi sumber daya ground field. Upaya peningkatan dan percepatan pengembangan energi bersih ini membutuhkan beragam teknologi dan dukungan dari berbagai entitas antara lain pemerintah, organisasi internasional, pengusaha, lembaga keuangan dan para filantropi.

Selanjutnya, mengutip data dari ThinkGeoEnergy, Amerika Serikat tercatat sebagai negara yang memiliki kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mencapai 3.794 megawatt (MW), sehingga Amerika Serikat menjadi negara pertama sebagai negara yang paling banyak memanfaatkan PLTP di dunia pada tahun 2022. Menempati posisi kedua, Indonesia memiliki kapasitas terpasang PLTP sebesar 2.356 MW pada tahun 2022, dimana Indonesia menjadi rumah bagi 4 dari 10 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi terbesar di dunia, hal ini dikonfirmasi dari informasi yang diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki cadangan energi panas bumi dengan total 23.7 gigawatt (GW).

Berikut merupakan grafik 8 Negara dengan Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Terbesar di tahun 2022:

Largest Installed Capacity of Geothermal Power Plants [8 Negara dengan Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Terbesar di tahun 2022]
Sumber: dataindonesia.id

Kapasitas panas bumi Indonesia adalah yang terbesar kedua di dunia, dan oleh karena itu Indonesia memiliki potensi yang signifikan untuk lebih mengembangkan sumber daya energi terbarukannya. Meskipun terdapat tantangan yang harus diatasi, komitmen pemerintah Indonesia terhadap pengembangan energi panas bumi merupakan pertanda positif bagi masa depan energi terbarukan di kawasan Indonesia maupun di seluruh dunia.

 

Regulasi Terkait Pemanfaatan Energi Panas Bumi

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Prinsip Teknis Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

 

Geothermal Energy

Baca Juga: Kalah Gugatan Nikel di WTO, Indonesia Dipaksa Ekspor Nikel Mentah?

Tantangan Eksplorasi Energi Panas Bumi di Indonesia

Menurut Sanyal dan Koenig, terdapat beberapa risiko dalam proyek eksplorasi panas bumi khususnya dalam hal sumberdaya, yakni seperti:

  • Kemungkinan tidak ditemukannya sumber energi panas bumi di daerah yang sedang di eksplorasi;
  • Kemungkinan besarnya cadangan dan potensi listrik di daerah tersebut lebih kecil dari yang diperkirakan atau tidak bernilai komersial;
  • Kemungkinan jumlah sumur eksplorasi yang berhasil lebih sedikit dari yang diharapkan;
  • Kemungkinan potensi sumur (well output), termasuk sumur eksplorasi lebih kecil dari yang diperkirakan semula;
  • Kemungkinan biaya eksplorasi, pengembangan lapangan dan pembangunan PLTP lebih mahal dari yang diperkirakan semula.

Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut dan mendorong pengembangan energi panas bumi di negara ini. Beberapa langkah tersebut antara lain seperti pembentukan dana untuk energi panas bumi dalam rangka mendukung industri, penyederhanaan peraturan, dan upaya untuk meningkatkan keahlian teknis dan peningkatan kapasitas. Dengan investasi dan dukungan yang berkelanjutan, energi panas bumi berpotensi menjadi sumber energi terbarukan yang signifikan di Indonesia.

PT PLN (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan yang beroperasi dalam kegiatan pembangkit hingga pendistribusian listrik yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia. PT PLN menetapkan sejumlah strategi bagi keberlanjutan penyediaan dan transisi sumber energi baru, salah satunya dengan menetapkan target pengembangan energi panas bumi di Indonesia mencapai 3.355 megawatt (MW) pada tahun 2021-2030 sebagai Kebijakan Nasional. Hal ini kemudian menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia dalam mengembangkan energi panas bumi di masa yang akan datang. Pasalnya, pengembangan energi panas bumi khususnya dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) membutuhkan jumlah investor yang banyak dan dana pengembangan yang cukup tinggi. Dari sisi pembiayaan, biaya produksi PLTP menjadi tantangan yang nyata bagi para investor karena tingginya biaya yang dibutuhkan yakni mencapai US$ 4 juta per MW atau setara dengan 56 Miliar Rupiah per MW.

Proyek panas bumi menjadi salah satu tulang punggung utama dalam penyedia Energi Baru Terbarukan (EBT) karena sifatnya yang merupakan baseload atau jumlah permintaan minimun yang harus dipenuhi oleh suatu system tenaga listrik dalam jangka waktu tertentu. Pengembangan energi panas bumi tentu memberikan dampak positif bagi Indonesia, salah satunya dalam hal keuangan, dimana perusahaan panas bumi memberikan pemasukan Kepada negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kendati demikian, terdapat tantangan yang dihadapi oleh Indonesia khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang mengembangkan kegiatan usaha energi geothermal. Salah satu tantangan tersebut yakni terkait faktor risiko eksplorasi dan pengembangan energi panas bumi. Eksplorasi dan pengembangan panas bumi di Indonesia memiliki tantangan yang tidak sedikit. Tantangan terbesar dari eksplorasi dan pengembangan panas bumi di Indonesia adalah kaitannya dengan Pendanaan, Perijinan Lingkungan, dan khususnya masalah Lingkungan Sosial.

  • Pendanaan

Kegiatan pembangunan sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) membutuhkan riset lapangan yang detail, teknologi tinggi dan seluruh konsekuensi teknis yang harus diperhitungkan secara seksama. Proyek pembangunan PLTP ini membutuhkan investasi yang sangat besar dengan resiko yang besar pula. Maksud dari resiko yang besar adalah, arah aliran lahar panas di perut bumi sebagai sumber panas bumi tidak dapat diprediksi dengan tepat, sehingga pembangunan PLTP dapat dikatakan sebagai “gambling”.

Selain itu, harga jual listrik oleh Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) masih menjadi kendala utama pengembangan panas bumi di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi, mengatakan bahwa harga jual listrik yang disanggupi oleh PLN – penyedia tunggal energi di Indonesia, masih cenderung berada di bawah tingkat keekonomian proyek panas bumi. Meskipun Pemerintah telah menginisiasi penyediaan Geothermal Fund untuk melaksanakan eksplorasi panas bumi dengan dukungan internasional, namun pemanfaatan pendanaan tersebut masih belum optimal karena masih terkendala dengan faktor harga listrik yang dijual kepada PT PLN.  Kegiatan eksplorasi dan pengembangan panas bumi ini membutuhkan teknologi dan biaya investasi yang tinggi, sehingga hanya beberapa perusahaan besar dan perusahaan multinasional yang dapat melakukan investasi dalam skala besar pada proyek ini.

 

  • Perijinan Lingkungan

Kegiatan pengembangan energi panas bumi tentu bersinggungan dengan berbagai sector seperti halnya pengembangan dan pembangunan infrastruktur pada umumnya. Sektor-sektor yang sering menjadi penghambat kegiatan eksplorasi panas bumi dan pembangunan PLTP adalah lingkungan dan pertanahan. Pasalnya, lokasi sumber panas bumi selain berada di dataran tinggi kebanyakan juga berada di kawasan hutan lindung. Terjadinya tumpang tindih kebijakan terkait perizinan pengusahaan panas bumi saat ini masih menjadi kendala dalam pengembangan energi panas bumi. Tumpang tindih terjadi antara kebijakan panas bumi dengan sumber daya air dan adanya larangan pengembangan PLTP di Kawasan Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (THRS). Fakta bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang harus tetap dijaga kelestariannya berbenturan dengan kegiatan pengembangan eksplorasi energi panas bumi yang sebagian besar sumber energi tersebut berada pada kawasan hutan, khususnya di daerah Sumatra. Benturan-benturan regulasi inilah yang mengakibatkan perijinan pembangunan PLTP membutuhkan waktu yang lama atau bahkan gagal.

 

  • Masalah Lingkungan Sosial

Proyek eksplorasi di Indonesia saat ini banyak mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Pasalnya, warga sekitar memiliki ketakutan dan kekhawatiran akan tercemarnya lingkungan tempat tinggal dan kesehatan mereka sebagai imbas dari penggalian sumber daya panas bumi tersebut.

Terkait masalah lingkungan sosial ini, terdapat salah satu perusahaan yang sedang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang berlokasi di Sumatera Utara yang telah menimbulkan kerugian pada masyarakat sekitar karena kegiatan usahanya. Hal ini diawali dengan uji aliran sumur panas bumi, yang tidak diragukan lagi melibatkan risiko pelepasan gas beracun hidrogen sulfida (H2S). Kejadian yang merugikan tersebut bukanlah hal yang pertama kali, melainkan kejadian edua dalam satu bulan di bulan September 2022, dan yang keenam dalam 2 tahun terakhir, yang secara kronologis adalah sebagai berikut:

Januari 2021

Lima orang tewas akibat kebocoran gas dari proyek pembangunan PLTP. Puluhan warga lainnya juga dilarikan ke puskesmas.

  Mei 2021

Terjadi ledakan dan kebakaran pada proyek pembangunan PLTP yang hanya berjarak 300 meter dari pemukiman, sehingga warga harus mengungsi hingga api dapat dipadamkan. 

Maret 2022

Terjadi kebocoran gas H2S di Sibanggor Julu yang berasal dari salah satu sumur proyek pembangunan PLTP. Akibatnya setidaknya 52 orang menjadi korban dan harus dirawat di rumah sakit karena mengalami mual, pusing, muntah hingga pingsan. 

April 2022

Semburan lumpur panas setinggi lebih dari 30 meter disertai dengan gas beracun hydrogen sulfida (H2S) terjadi di rig pengeboran panas bumi yang kemudian terhirup warga desa sekitar dan menyebabkan mereka keracunan dan dilarikan ke rumah sakit,  sawah-sawah warga di sekitar pun terendam lumpur.

  16 September 2022

Sekitar 8 warga di sekitar proyek pembangunan PLTP mengalami keracunan karena terpapar gas H2S. Mereka dilarikan ke rumah sakit-rumah sakit terdekat.

 

27 September 2022

Kebocoran H2S kembali terjadi. Setidaknya tercatat 79 warga sekitar terindikasi menjadi korban dan harus dirawat secara intensif di rumah sakit.

Kejadian yang terus berulang ini tentu menimbulkan ketakutan tersendiri bagi masyarakat sekitar. Pemerintah hanya memberhentikan sementara kegiatan operasional perusahaan pasca kejadian pada pada 25 Januari 2021 lalu.

 

Strategi Atasi Tantangan Eksplorasi

Perlu diketahui untuk memitigasi risiko eksplorasi panas bumi, diperlukan proses eksplorasi panas bumi yang baik dan benar mulai dari tahap awal (Survey Pendahuluan), Survei Geosains / 3G (Geologi, Geofisika, Geokimia), Pre-Feasibility Study, Penentuan Target Pemboran (Zona Sweet Spot) dan prosedur pelaksanaan Pengeboran Eksplorasi Panas Bumi. Tahapan teknis tersebut perlu dilaksanakan secara bersamaan / sejalan dengan tahapan non-teknis dalam hal ini Perlindungan Lingkungan dan Sosial Masyarakat, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta proses Pengadaan (Procurement), yang juga harus diaplikasikan sejak awal kegiatan eksplorasi Panas Bumi. Untuk itu, terdapat dua pendekatan terkait strategi untuk mengatasi tantangan dalam kegiatan eksplorasi energi panas bumi. Pertama, adalah strategi yang dapat dilakukan oleh para pengusaha kegiatan pemanfaatan energi panas bumi, dan Kedua adalah strategi dari Pemerintah.

Adapun upaya secara umum yang dapat dilakukan oleh para pengusaha dalam melakukan kegiatan pemanfaatan energi panas bumi untuk mengurangi resiko yang berkaitan dengan sumberdaya adalah:

  • Melakukan kegiatan eksplorasi secara rinci sebelum rencana pengembangan lapangan dibuat
  • Memilih proyek dengan lebih hati-hati, dengan cara melihat pengalaman pengembang sebelumnya, baik secara teknis maupun secara manajerial
  • Mengkaji rencana pengembangan secara hati-hati sebelum menandatangani perjanjian pendanaan
  • Mentaati peraturan yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan
  • Merancang dan menerapkan program sesuai dengan tujuan dan berdasarkan jadwal waktu pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan
  • Melaksanakan simulasi (pemodelan) untuk meramalkan kinerja reservoir dansumur untuk berbagai skenario pengembangan lapangan, dan
  • Mengadakan pertemuan rutin untuk mengevaluasi pelaksanaan program eksplorasi untuk megetahui apakah kegiatan proyek dilaksanakan sesuai rencana dan peraturan yang berlaku atau tidak.
  • Diversifikasi opsi pembiayaan, termasuk dengan menjajaki kemitraan publik-swasta, menciptakan dana investasi, atau menetapkan insentif bagi investor.
  • Pembangunan kapasitas dan berbagi pengetahuan.

Sementara pemerintah terus berupaya untuk mengatasi hambatan dan juga tantangan dalam pengembangan energi panas bumi ini melalui strategi tindakan dan kolaborasi. Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwasannya melalui sinergi dengan berbagai stakeholder maka tantangan-tantangan dalam hal pengembangan energi panas bumi ini dapat dikelola dan dapat diminimalkan risikonya. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan setidaknya 7 (tujuh) strategi untuk mengtasi tantangan-tantangan dalam pengembangan energi panas bumi ini yakni meliputi:

  • Akselerasi pelaksanaan eksplorasi bersama dengan pemerintah
  • Kerja sama dengan kementerian maupun Lembaga terkait pemanfaatan sumber daya alam di area konservasi
  • Menyelamatkan kerangka regulasi untuk aplikasi pemanfaatan langsung
  • Menyediakan data dan informasi yang berkualitas serta mudah diakses oleh public
  • Berbagi pengetahuan dengan mendapatkan diskusi public untuk memitigasi isu-isu social
  • Pengembangan kompetensi personal
  • Bekerja sama dengan kementerian dan Lembaga terkait untuk menyediakan insentif dan dukungan proyek pendanaan bagi proyek-proyek panas bumi.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengembangan energi panas bumi ini dapat dilakukan lebih cepat dan berjalan dengan baik apabila tercipta kolaborasi dan sinergitas yang harmonis antara semua pemangku kepentingan yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, pemanfaatan potensi energi panas bumi melalui eksplorasi dan pengembangan ini dapat berjalan secara efektif, minim risiko dan tantangan-tantangan di dalamnya dapat teratasi dengan baik.

Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, Indonesia dapat mengatasi tantangan eksplorasi panas bumi dan membuka potensi sumber daya panas bumi yang mengarah pada pengembangan sumber energi terbarukan yang berkelanjutan dan dapat diandalkan.

***

ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam  layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri. Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Dari Hulu ke Hilir, Kami Memahami Industri Anda. Dalam setiap transaksi, kami secara aktif berkolaborasi dengan ahli keuangan, pajak, lingkungan hidup, akuntan, dan firma hukum dari berbagai yurisdiksi untuk memberikan nilai tambah bagi klien kami. Memiliki hubungan yang kuat dengan lembaga Pemerintah, regulator, asosiasi, dan para pemangku kepentingan membawa kami memiliki pandangan menyeluruh terkait satu isu hukum.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected]

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.