| |

Potensi Pet Economy di Indonesia

Potensi Pet Economy

Pertumbuhan Pet Food di Indonesia

Industri pet economy di Indonesia mengalami pertumbuhan karena perubahan perilaku manusia selama periode lockdown selama pandemi Covid-19. Peristiwa pandemi tersebut membuat masyarakat mulai mengembangkan hobi baru, salah satunya adalah mengadopsi hewan peliharaan. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut bisa dilakukan dirumah saja sehingga hubungan antara pemilik dan peliharaannya menjadi semakin dekat. Data dari LandX pada tahun 2021 menunjukkan bahwa sebanyak 47% responden memelihara kucing dan 10% responden memelihara anjing di rumahnya. 

Bahkan sebelum pandemi terjadi, berdasarkan hasil survei online yang dilakukan Rakuten Insight pada tahun 2018 lalu, yang melibatkan sekitar 97 ribu responden dari 12 negara Asia, yaitu China, Hongkong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Taiwan dan Vietnam, diketahui ternyata Indonesia menempati posisi pertama dengan penduduk yang memiliki hewan peliharaan kucing. Fakta bahwa Indonesia menduduki posisi pertama dengan hewan peliharaan kucing terbanyak se-Asia mungkin disebabkan karena Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia sehingga populasi kucing di negara ini jauh lebih besar dibandingkan dengan populasi anjing. 

Besarnya angka ini tentu berdampak secara signifikan terhadap industri pet economy di Indonesia. Dari seluruh kategori layanan industri pet care di Indonesia, pet food menguasai pangsa pasar. Pasar pet food di Indonesia merupakan pasar yang sedang berkembang pesat saat ini, khususnya industri pakan kucing. Tingkat pembelian pet food terlihat selalu meningkat walaupun pada awal kemunculan pandemi sempat terjadi penurunan jumlah volume pembelian. Namun, pada 2021 lalu terjadi peningkatan volume pembelian hingga 17% atau 932.2 juta kg. Pemilik hewan peliharaan diperkirakan menghabiskan uang sekitar 1 jutaan per bulannya untuk membeli pet food, dimana saat ini pet food di Indonesia didominasi merek asing ternama diantaranya:

  • Royal Canin
    Royal Canin merupakan perusahaan yang memproduksi pakan anjing dan kucing, yang berasal dari Prancis. Perusahaan ini didirikan oleh seorang dokter hewan bernama Jean Cathary pada tahun 1968. Merek pakan anjing dan kucing ini tergolong kelas premium yang sudah terkenal di seluruh dunia. Pada 2020 lalu, Royal Canin secara optimis menargetkan pertumbuhan penjualan sebesar 15% berdasarkan riset mereka yang menunjukkan bahwa terdapat 21,6 juta kucing peliharaan di Indonesia, yang 50% yang di antaranya masih belum mengonsumsi pet food.
  • Whiskas
    Whiskas merupakan perusahaan yang memproduksi makanan kucing sejak 1958 silam. Whiskas tidak hanya berkomitmen untuk terus mengembangkan makanan kucing yang berkualitas saja, tetapi juga peduli terhadap kelangsungan hidup setiap kucing untuk terus sehat dan bahagia. Di ranah digital, Whiskas menjadi makanan paling populer untuk makanan kucing dimana index digital popular pada 2020 untuk makanan kucing merk whiskas ini mencapai 32,43%.
  • Proplan
    Proplan merupakan salah satu perusahaan makanan kucing dan anjing yang terkenal akan kualitas dan harganya yang premium. Proplan di Indonesia diproduksi oleh PT Nestle Indonesia, dimana merek makanan hewan ini memiliki banyak varian untuk kucing maupun anjing.

Rizal Azhar, Direktur Pet n Pop, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat untuk memelihara hewan peliharaan, khususnya kucing dan anjing, tampaknya semakin meningkat. Tren memelihara hewan terus meningkat sejak 2021. Hal ini menyebabkan industri pet shop di Indonesia juga mengalami peningkatan penjualan dan pembelian. Pertumbuhannya bahkan dapat dikatakan cukup menjanjikan, yang dapat dibuktikan berdasarkan riset yang dilakukan oleh iPrice Insight dimana selama pandemi berlangsung, tingkat penjualan kebutuhan hewan khususnya makanan mengalami peningkatan hingga 116%. Riset ini kemudian diperkuat dengan data survei dari Jet Commerce yang menunjukkan adanya kenaikan pada kategori pet food di beberapa platform e-commerce hingga 503% pada periode waktu yang sama. Pangsa pasar yang besar ini bahkan membuat beberapa produsen pet food berniat melakukan ekspansi bisnis ke negara tetangga seperti Brunei Darussalam dan Malaysia.

Potensi Pet Economy

Baca Juga: Peluang Investasi di Industri Karet Ditengah Dominasi Pasar Kendaraan Bermotor di Indonesia

Pet Food dengan Sertifikasi Halal?

Belum lama ini, salah satu produk makanan kucing asal Malaysia yakni Power Cat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Setelah penelusuran dan beberapa pertimbangan dilakukan, ajuan ini pun diterima dan berhasil mendapatkan sertifikasi halal karena LPPOM MUI menganggap produk makanan kucing juga memiliki titik kritis halal.

Berhasilnya produk makanan kucing dalam mendapatkan sertifikasi halal ini menimbulkan dua pandangan: 1) golongan yang menganggap bahwa sertifikasi terhadap pet food ini dibutuhkan, khususnya bagi pecinta hewan yang beragama Islam, dan 2) golongan yang menganggap sertifikasi halal terhadap pet food ini terlalu berlebihan.

Berikut merupakan alasan utama mengapa pet food membutuhkan sertifikasi halal menurut golongan yang mengharuskannya:

  1. Pemelihara hewan terkadang memberi makan hewan peliharaannya dengan menggunakan tangan kosong sehingga pet food tersebut bersentuhan langsung dengan kulit si pemberi makan. Apabila produk tersebut mengandung bahan yang najis, apalagi najis berat, tangan si pemberi makan pun terkontaminasi oleh bahan haram tersebut.
  2. Sebagian besar perusahaan yang memproduksi makanan kucing mengklaim bahwa produk yang mereka hasilkan berasal dari ikan segar pilihan, yang mana ikan segar memang termasuk dalam bahan tidak kritis atau positive list. Namun, dalam proses pembuatannya, ikan segar diolah sedemikian rupa, yang dicampurkan dengan bahan-bahan tambahan seperti vitamin, protein hewani, asam amino, dan sebagainya. Permasalahannya adalah kandungan protein dan asam amino dalam pet food ini dapat berasal dari hewan darat sehingga hewan tersebut haruslah berupa hewan halal yang disembelih sesuai syariah. Sementara, vitamin dihasilkan dari bahan mikrobial, nabati, atau sintetis. Apabila vitamin berasal dari mikrobial, media pertumbuhannya perlu diperhatikan agar terbebas dari unsur najis. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar kandungan dalam pet food tersebut suci atau terbebas dari najis yang dapat mengotori tangan si pemberi makan.
  3. Banyak pet food memiliki kemasan yang besar yang tidak sekali habis sehingga perlu disimpan dalam kondisi dingin. Sangat jarang ada pemilik hewan yang memiliki kulkas khusus untuk penyimpanan pet food sehingga umumnya pet food diletakkan bercampur dengan makanan pemilik hewan. Berangkat dari hal ini, banyak pecinta hewan yang khawatir makanannya terkontaminasi benda yang haram/najis dari pet food yang disimpan bersebelahan sehingga sertifikasi halal menjadi salah satu usaha produsen makanan kucing untuk menepis kekhawatiran tersebut.

Keputusan produsen pet food untuk mengajukan sertifikasi halal merupakan salah satu upaya preventif untuk menghindari umat muslim bersentuhan dengan hal-hal yang diharamkan maupun mengkonsumsi makanan yang bercampur najis. Dalam hal ini sebenarnya produsen pet food akan lebih diuntungkan karena pemelihara hewan khususnya yang beragama Islam tidak lagi memiliki kekhawatiran lagi terhadap “kehalalan” pet food yang akan dibelinya.

Regulasi Terkait Pet Food di Indonesia

Berdasarkan Undang Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Undang Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pakan diartikan sebagai “bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.” Kemudian, bahan pakan diartikan sebagai “bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.”

Standar pembuatan pet food berdasarkan undang-undang tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  1. Tidak menggunakan bahan baku yang mengandung zat berbahaya atau terkontaminasi atau diduga mengandung mikroorganisme patogen.
  2. Pemanasan atau pengeringan pet food harus dilakukan dengan cara yang memiliki kemanjuran yang cukup untuk menghilangkan mikroorganisme yang dapat berkembang yang ada dalam pet food yang berasal dari bahan baku atau sejenisnya.
  3. Propilen glikol tidak boleh digunakan dalam pet food untuk kucing.

Pet food yang memiliki masalah dibawah ini dilarang untuk diedarkan:

  1. Tidak berlabel
  2. Kadaluwarsa
  3. Kemasannya rusak, fisiknya rusak, berbau, berubah warna; dan / atau
  4. Palsu, yaitu tidak memiliki nomor pendaftaran, isi tidak sesuai dengan label, menggunakan merek orang lain.

Pendorong utama pasar pet food adalah humanisasi hewan peliharaan, dimana hewan peliharaan dianggap dan diperlakukan layaknya manusia dan anggota keluarga. Disadari atau tidak, roda perekonomian negara, mulai dari bisnis rumahan atau UMKM hingga produsen besar seperti perusahaan pet food, turut bergerak seiring dengan kecintaan manusia terhadap hewan khususnya hewan peliharaannya. Meskipun persaingan di pasar pet food utamanya didorong oleh loyalitas konsumen, para pelaku bisnis mendapat manfaat dari kapasitas pemasaran dan inovasi yang terus dilakukan oleh perusahaan di industri pet food. Perusahaan di pasar pet food terus berinvestasi dalam peluncuran produk sebagai respon atas meningkatnya permintaan dan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas pemain lain.

Potensi Pet Economy

Baca juga: Kalah Gugatan Nikel di WTO, Indonesia Dipaksa Ekspor Nikel Mentah?

***

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected]

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.