|

Memahami dan Mematuhi Ketentuan Upah Lembur di Indonesia

Upah Lembur di Indonesia

Para karyawan memiliki hak atas lingkungan kerja yang sehat dan nyaman serta terhindar dari lingkungan kerja yang berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental mereka. Untuk melindungi hak ini, karyawan berhak atas jam kerja yang wajar dan manusiawi dengan waktu istirahat dan jeda yang memadai. Jika jam kerja ini harus dilampaui, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi berupa upah lembur.

Artikel ini menjelaskan kerangka peraturan dasar terkait hak karyawan atas jam kerja yang wajar dan upah lembur di Indonesia. Artikel ini juga merinci faktor-faktor, rumus, dan pengecualian terhadap ketentuan upah lembur di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan selanjutnya disahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU Ketenagakerjaan“) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Jam Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021“).

  1. Ketentuan Jam Kerja
    Sesuai dengan Pasal 21 PP 35/2021, pemberi kerja diwajibkan untuk menerapkan jam kerja berikut untuk karyawan mereka:

    Hari Kerja Jam Kerja
    6 (enam) hari kerja dalam seminggu 7 (tujuh) jam dalam sehari; dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu
    5 (lima) hari kerja dalam seminggu 8 (delapan) jam dalam sehari; dan  40 (empat puluh) jam dalam seminggu


    Catatan
    : Harap dicatat bahwa ketentuan jam kerja tersebut di atas merupakan ketentuan umum. Ada sektor usaha dan pekerjaan tertentu yang tidak mengikuti ketentuan ini karena memiliki peraturan tersendiri yang mengatur jam kerja mereka.

    Upah Lembur di Indonesia

    Baca Juga: Mengatasi Permasalahan Penghalangan dalam Bisnis Pertambangan: Langkah-Langkah Hukum

  2. Ketentuan Upah Lembur
    Pemberi kerja diperbolehkan untuk meminta karyawan mereka bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan atau lembur, dengan syarat mematuhi ketentuan dalam Pasal 26-29 PP 35/2021. Dalam hal demikian, pemberi kerja wajib mengeluarkan perintah tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari karyawan terkait, baik melalui cara tertulis maupun digital.Secara umum, pelaksanaan lembur dibatasi maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk lembur selama istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional. Pemberi kerja juga wajib memastikan karyawan menerima ketentuan yang diperlukan, yang meliputi (i) upah lembur; (ii) waktu istirahat atau jeda yang memadai; dan (iii) makanan dan minuman minimal 1.400 (seribu empat ratus) kilokalori jika lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
  3. Perhitungan Upah Lembur
    Pemberi kerja wajib memberikan upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan. Sesuai dengan Pasal 31 PP 35/2021, besarnya upah lembur tergantung pada (i) jam kerja standar karyawan (5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu); (ii) hari dimana karyawan diwajibkan untuk bekerja lembur (hari kerja atau hari istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional); dan (iii) upah per jam karyawan. Ketentuan ini selanjutnya dirinci dalam Pasal 32 PP 35/2021, yang menguraikan rumus komprehensif untuk menghitung jumlah upah lembur terkait dengan faktor-faktor tersebut di atas.Harap dicatat bahwa meskipun PP 35/2021 memberikan ketentuan standar untuk upah lembur, pemberi kerja dapat menggunakan nama dan nilai yang berbeda untuk upah lembur selama memenuhi atau melebihi ketentuan standar. Spesifikasi upah lembur alternatif tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, sektor usaha atau lokasi yang berbeda mungkin memiliki peraturan khusus terkait dengan upah lembur.

    Upah Lembur di Indonesia

    Baca Juga: Polemik Perjanjian Kerja untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia

  4. Pengecualian terhadap Ketentuan Upah Lembur di Indonesia
    Sesuai dengan Pasal 27 PP 35/2021, ketentuan upah lembur sebagaimana diuraikan di atas tidak berlaku untuk karyawan di lokasi usaha tertentu atau posisi tertentu di kantor, yaitu posisi yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali operasional perusahaan dengan jam kerja yang tidak dapat dibatasi dan dengan upah yang lebih tinggi. Pengaturan upah untuk posisi-posisi ini selanjutnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk mendapatkan wawasan komprehensif dan panduan ahli dalam menavigasi ketentuan tentang hak karyawan dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, ADCO Law siap memberikan bantuan yang diperlukan. Tetap terinformasi dengan baik dan patuhi peraturan untuk memastikan perlakuan yang adil dan dukungan bagi tenaga kerja Anda di Indonesia.

Untuk detail lebih lanjut mengenai hak karyawan terkait upah lembur di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi firma kami.

***

About ADCO Law:

ADCO Law is a firm that offers clients a wide range of integrated legal services, including in commercial transactions and corporate disputes in a variety of industry sectors. Over the course of more than a decade, we have grown to understand our client’s industry and business as well as the regulatory aspect. In dealing with business dynamics, we provide comprehensive solid legal advice and solutions to minimize legal and business risks.

ADCO Law is a Proud Member of the Alliott Global Alliance (AGA) in Indonesia. Founded in 1979, AGA is one of the largest and fastest-growing global multidisciplinary alliances, with 215 member firms in 95 countries.

As a law firm, we also believe in regeneration. To stay abreast of business changes and stay relevant, our formation of lawyers is comprised of the top graduates from Indonesian and international law schools.

Should you have more queries regarding this matter, please do not hesitate to contact us

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax : +6221 520 3035

Email : inquiry@adcolaw.com

 

Disclaimer: This article has been prepared for scientific reading and marketing purposes only from ADCO Law. Accordingly, all the writings contained herein do not constitute the formal legal opinion of ADCO Law. Therefore, ADCO Law should be held harmless of and/or cannot be held responsible for anything performed by entities who use this writing outside the purposes of ADCO Law.