| | |

Memahami Asuransi: Tinjauan Umum yang Komprehensif

memahami asuransi

Apa itu Asuransi?

Secara umum, asuransi adalah perjanjian kontraktual antara individu atau entitas (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung), di mana tertanggung membayar premi sebagai imbalan atas perlindungan finansial terhadap risiko tertentu.

Demikian pula di Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU 40/2014”), mendefinisikan asuransi sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, dengan mana perusahaan asuransi menerima premi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau tanggung jawab hukum kepada tertanggung atau pemegang polis, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang memberikan keuntungan kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena meninggal dunia atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Selain itu, perusahaan asuransi juga dapat memberikan pembayaran manfaat kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia, atau kepada tertanggung saat mencapai usia tertentu. Asuransi pada dasarnya membantu mengelola risiko dan ketidakpastian di masa depan, memberikan jaring pengaman finansial, dan menjadi investasi untuk ketenangan dan kepastian di masa depan.

 

Hukum yang berkaitan dengan Asuransi di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU 40/2014”)
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XVIII/2020 tentang PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Selain itu, ada juga peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur perusahaan dan praktik asuransi.

jenis asuransi

Baca juga: Keahlian Kami Asuransi

Jenis-Jenis Asuransi di Indonesia

Secara umum terdapat dua jenis asuransi utama yang diatur dalam UU 40/2014, yaitu:

  1. Asuransi Umum
    Asuransi umum merupakan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis akibat kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Ini mencakup perlindungan terhadap berbagai peristiwa yang tidak pasti, seperti kecelakaan, kehilangan harta benda, atau kerugian finansial.
  2. Asuransi Syariah
    Asuransi syariah adalah serangkaian perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip Syariah Islam dan diatur melalui fatwa dari lembaga yang berwenang. Bisnis ini bertujuan untuk memberikan penggantian atas kerugian dan perlindungan terhadap peristiwa yang tidak pasti, sesuai dengan syariat Islam yang diawasi oleh lembaga yang berwenang.Dengan memahami perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah, individu dapat memilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai mereka.

polis asuransi

Baca juga: Perjanjian Kerja

Apa itu Polis Asuransi?

Sebelumnya, kita telah membahas esensi asuransi sebagai sebuah kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Lalu apa itu polis asuransi? Polis asuransi merupakan dokumen kontrak yang mengikatkan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah. Dalam polis ini, tercantum secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait perlindungan atau pengelolaan risiko.

Pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko yang mungkin mereka hadapi, atau risiko yang mungkin dialami oleh tertanggung atau peserta lain yang ditetapkan dalam polis.

Dalam polis asuransi, biasanya terdapat informasi mengenai jenis perlindungan yang diberikan, premi yang harus dibayarkan, masa berlaku polis, batasan-batasan perlindungan, serta ketentuan-ketentuan lain yang relevan. Dokumen ini juga menjadi bukti sah yang menunjukkan bahwa pemegang polis telah melakukan kesepakatan dengan perusahaan asuransi terkait perlindungan atau pengelolaan risiko yang mereka pilih.

Polis asuransi sangat penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memahami dengan baik isi dari polis asuransi sebelum pemegang polis menandatanganinya.

klaim asuransi

Baca Juga: Menangani Employee Fraud:101

Penyelesaian Klaim Asuransi

Ketika terjadi suatu kejadian yang dilindungi oleh polis asuransi, langkah selanjutnya yang penting adalah mengajukan klaim asuransi. Klaim asuransi adalah proses dimana pemegang polis atau peserta meminta perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk memberikan pembayaran atau kompensasi atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.

Merujuk pada apa yang tercantum dalam UU 40/204 perusahaan asuransi, baik itu konvensional maupun syariah, bersama dengan perusahaan reasuransi, memiliki kewajiban untuk menangani klaim dan keluhan secara cepat, sederhana, dan adil. Mereka dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian klaim atau pembayaran, serta tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pemegang polis atau peserta, sehingga proses penyelesaian klaim berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Proses klaim asuransi biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti laporan kejadian, bukti-bukti kerugian, dan dokumen lain yang relevan. Setelah semua dokumen lengkap, perusahaan asuransi akan meninjau klaim tersebut dan menentukan apakah klaim tersebut memenuhi syarat untuk pembayaran atau kompensasi.

Sebagai pemegang polis atau peserta, penting untuk memahami secara menyeluruh tentang proses klaim asuransi, termasuk hak-hak Anda sebagai pemegang polis atau peserta, serta kewajiban perusahaan asuransi dalam menangani klaim dengan cepat dan adil.

Dari asuransi, kita tahu bahwa perlindungan finansial adalah kunci utama dalam menghadapi risiko yang tidak terduga. Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau berkonsultasi tentang asuransi, jangan ragu untuk menghubungi kami di ADCO Law.

***

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : inquiry@adcolaw.com

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.