| | |

Pengesahan Undang-Undang KIA: Meningkatkan Perlindungan Karyawan melalui Ketentuan Cuti Melahirkan yang Baru

KIA Law

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR“) baru-baru ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Seribu Hari Pertama Kehidupan (“UU KIA“) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Tahun 2023-2024 yang diadakan pada 4 Juni 2024. Undang-undang bersejarah ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi hak dan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

Artikel ini membahas ketentuan terkait cuti melahirkan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebagian telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan kemudian disahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU Ketenagakerjaan“), serta mengeksplorasi perkembangan dan persyaratan hak ini di bawah Undang-Undang KIA yang baru disahkan.

KIA Law

Baca Juga: Membedah Kontrak Kerja

  1. Status Quo Cuti Melahirkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia
    Berdasarkan Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, karyawan perempuan berhak atas total 3 (tiga) bulan cuti melahirkan, di mana mereka berhak mendapatkan upah penuh, dengan rincian sebagai berikut:

    Cuti Melahirkan Periode Cuti
    Sebelum tanggal perkiraan persalinan yang ditentukan oleh dokter kandungan atau bidan 1,5 (satu setengah) bulan
    Setelah melahirkan 1,5 (satu setengah) bulan

     

    Perlu dicatat bahwa ada kemungkinan cuti melahirkan diperpanjang berdasarkan surat dari dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Namun, UU Ketenagakerjaan tidak menentukan panjangnya perpanjangan cuti melahirkan atau kondisi di mana dokter kandungan atau bidan diperbolehkan memberikan perpanjangan tersebut.

    Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga memberikan hak kepada karyawan yang mengalami keguguran untuk mendapatkan periode istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan, atau periode istirahat sebagaimana tercantum dalam surat keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter kandungan atau bidan.

    Di sisi lain, Pasal 93 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memberikan hak kepada karyawan (suami) yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran untuk cuti pendampingan berbayar selama maksimal 2 (dua) hari.

    KIA Law
    Baca Juga: Pemutusan Hubungan Kerja

  2. Perkembangan Ketentuan Cuti Melahirkan dalam UU KIA
    Mengembangkan ketentuan cuti melahirkan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, UU KIA lebih lanjut menjelaskan kondisi di mana karyawan berhak mendapatkan cuti melahirkan, sebagai berikut:

    • Cuti Melahirkan Hingga 6 (enam) Bulan
      Berdasarkan Pasal 5 UU KIA, karyawan berhak mendapatkan minimal 3 (tiga) bulan cuti melahirkan, yang dapat diperpanjang hingga 6 (enam) bulan dalam kondisi tertentu. Penting untuk dicatat bahwa cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan hanya dapat diberikan jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter, yaitu (i) ibu mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan dan/atau keguguran; dan/atau (ii) anak lahir dengan masalah kesehatan dan/atau komplikasi.
    • Perlindungan Hak Karyawan Selama Cuti Melahirkan
      UU KIA juga menekankan perlindungan hak karyawan selama cuti melahirkan. Pasal 5 ayat (1) UU KIA secara tegas melarang pemutusan hubungan kerja selama cuti melahirkan dan memastikan mereka tetap mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) UU KIA menjamin karyawan mendapatkan upah penuh pada empat bulan pertama cuti melahirkan dan 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah mereka pada bulan kelima dan keenam cuti melahirkan mereka.
    • Cuti Pendampingan untuk Karyawan yang Istrinya Melahirkan atau Mengalami Keguguran
      Melengkapi ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan, UU KIA memberikan ketentuan lebih rinci tentang cuti pendampingan untuk karyawan (suami) yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang KIA, rincian cuti pendampingan untuk suami adalah sebagai berikut:

      Cuti Pendampingan Periode Cuti
      Selama masa kerja karyawan perempuan 2 (dua) hari, yang dapat diperpanjang hingga 5 (lima) hari atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja
      Jika karyawan perempuan mengalami keguguran 2 (dua) hari

       

      Selain itu, Pasal 6 ayat (3) UU KIA juga memberikan hak kepada karyawan untuk mendapatkan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak mereka dalam kondisi tertentu, yaitu (i) istri karyawan mengalami masalah kesehatan setelah melahirkan, komplikasi pascapersalinan dan/atau keguguran; (ii) anak lahir dengan masalah kesehatan dan/atau komplikasi; (iii) istri karyawan yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau (iv) anak yang lahir meninggal dunia. Namun, perlu dicatat bahwa UU KIA tidak mengatur lebih lanjut tentang panjang waktu spesifik untuk suami mendampingi istri atau anaknya.

KIA Law

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Indonesia

Dengan demikian, meskipun pengesahan Undang-Undang KIA dapat dianggap sebagai langkah positif dalam melindungi hak karyawan di Indonesia, kami mengantisipasi bahwa penerapannya dapat mempengaruhi pasar dalam hal pandangan pemberi kerja, termasuk pertimbangan anggaran, proses perekrutan, dan pengembangan bisnis secara keseluruhan.

Untuk mendapatkan wawasan yang komprehensif dan panduan ahli dalam menavigasi ketentuan praktik ketenagakerjaan di Indonesia, ADCO Law siap memberikan bantuan yang diperlukan. Tetap terinformasi dan patuhi peraturan untuk memastikan perlakuan yang adil dan dukungan bagi tenaga kerja Anda di Indonesia.

Untuk detail lebih lanjut mengenai penerapan cuti melahirkan dan perlindungan hak karyawan dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi firma kami.

***

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected]

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.