Sering Dikenal Sebagai Bagian Dari Proses Peradilan: Pembelaan (Pledoi)

Pledoi adalah

Pledoi adalah istilah yang sering terdengar pada saat persidangan berlangsung. Berdasarkan Pasal 51 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa yang didakwa bersalah tetap merupakan pribadi yang bermartabat dan memiliki nilai-nilai sehingga harus dilindungi hak-haknya, salah satunya untuk membela dan mempertahankan diri dari segala tuduhan atau dakwaan yang ditujukan kepada diri mereka sendiri. Ini dikenal sebagai Pledoi. Pledoi sangat penting karena merupakan salah satu hal yang dianggap meringankan hukuman atau bahkan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.

A. Definisi Pledoi

Pledoi adalah hak terdakwa untuk membela diri dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hak-hak terdakwa dalam proses pemeriksaan di pengadilan didasarkan pada asas “praduga tidak bersalah”, yang berarti bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut di atas diatur dan dijamin oleh Pasal 182 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa:

  1. setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
  2. Selanjutnya terdakwa dan/atau penasehat hukum menyampaikan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan syarat terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
  3. Pembelaan dan jawaban atas tuntutan tersebut dibuat secara tertulis dan setelah dibacakan segera diajukan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Pledoi adalah pernyataan, baik lisan maupun tertulis, baik yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya sehubungan dengan tuntutan penuntut umum. Pembelaan atau pledoi tersebut dapat dijawab oleh penuntut umum yang disebut dengan duplik. Pembelaan pada dasarnya dilakukan oleh terdakwa dengan cara menolak, menyangkal dan melawan di depan persidangan.

B. Pentingnya Pledoi

Hak seorang terdakwa pidana untuk memperoleh pembelaan hukum merupakan hal yang fundamental. Hal ini dijamin oleh undang-undang dan negara bahwa hak dasar ini akan selalu melekat dalam hal pembelaan hukum yang dilakukannya sendiri, atau melalui penasihat hukumnya. R. Soesilo dalam buku M. Yahya Harahap “Pembahasan Masalah dan Penerapan KUHAP” mengatakan bahwa “tujuan hukum acara pidana pada hakikatnya adalah untuk mencari kebenaran. Penegak hukum mulai dari polisi, jaksa hingga hakim harus selalu menyelidiki, mengadili, dan mengadili perkara berdasarkan kebenaran atau hal-hal yang benar-benar terjadi.”

Selain itu, pembelaan ini jelas didasarkan pada asas praduga tidak bersalah, yang berarti bahwa yang berarti bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pledoi adalah

Baca Juga: Petitum adalah

Oleh karena itu, penting bagi penasihat hukum yang memiliki tanggung jawab luar biasa dengan ilmu yang dimilikinya, yang dapat digunakan untuk membela hak-hak terdakwa. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum dijamin sesuai dengan Pasal 54 KUHAP. Asas “praduga tidak bersalah” memberikan dasar bagi penasihat hukum untuk dapat melihat bahwa seorang terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Dalam asas praduga tak bersalah, Terdakwa harus ditempatkan pada posisi manusia yang harkat dan martabatnya dinilai sebagai subjek, bukan sebagai objek. Jadi, pembelaan penasihat hukum bagi terdakwa sangat penting mengingat risiko yang akan dihadapi ketika terdakwa tidak dapat membela diri.

C. Kesimpulan Pledoi Adalah

Pada prinsipnya Hukum Pidana di Indonesia dan para penegak hukumnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri, yang pembelaannya dilakukan dengan menggunakan saksi terdakwa, Alibi (informasi bahwa ia berada di tempat lain selain tempat kejadian pada tanggal dan waktu terdakwa) dan Sumpah. Setelah pembelaan dilakukan oleh terdakwa, pengadilan mempertimbangkan kembali dakwaan terhadap terdakwa sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. Kemudian, pengadilan akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak.

***

ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected]

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.