Tugas Advokat serta Siapa Saja yang Bisa Menjadi Seorang Advokat

Memahami Tugas Advokat
Banyak yang masih mengira bahwa seorang advokat hanyalah sebatas membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum saja. Sayangnya, paradigma ini merupakan pandangan yang kurang tepat karena bukan hanya itu saja tugas seorang advokat. Nah, agar paradigma yang kurang tepat ini tidak berkepanjangan, berikut adalah beberapa contoh tugas atau hal yang dapat dilakukan advokat:
1. Mendampingi Klien Selama Proses Hukum
Salah satu tugas utama seorang advokat adalah mendampingi klien selama proses hukum berlangsung. Makna mendampingi dalam hal ini adalah menemani klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2. Mewawancara Klien & Menyediakan Nasihat Hukum
Ketika sudah memiliki klien, tugas berikutnya dari seorang advokat adalah melakukan wawancara terhadap klien tersebut. Tujuan dari proses wawancara ini adalah untuk mengetahui lebih detail tentang klien serta masalah yang dihadapinya. Advokat harus mampu menanyakan hal-hal detail mengenai masalah yang terjadi serta mencari hal-hal yang bisa meringankan sang klien. Selain itu, advokat juga harus memastikan bahwa klien jujur dalam memberikan informasi.
Setelah mendapatkan informasi dari klien, tugas advokat adalah memberikan nasihat hukum. Nasihat yang diberikan pun bisa beragam, yang tentunya bisa mempermudah klien dalam menghadapi proses hukum dan membantunya untuk mendapatkan keringanan hukuman sesuai ketentuan jika klien merupakan pihak yang bersalah. Contohnya dalam sanksi hukum pastikan klien tersebut mengakui perbuatannya untuk meringankan hukumannya.
Sanksi Hukum pada umumnya merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan- badan resmi yang berwajib, dimana terhadap peraturan-peraturan tersebut menghasilkan hukuman. Menurut Black’s Law Dictionary Seventh Edition, Sanksi (sanction) adalah:
“A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”
Sedangkan menurut Kamus Hukum, sanksi diartikan akibat sesuatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak lain (manusia atau makhluk sosial) atau suatu perbuatan. Lebih lanjut, Menurut Andi Hamzah sanksi dapat diartikan sebagai hukuman bagi pelanggar ketentuan undang-undang sehingga dapat diartikan bahwa Sanksi adalah hukuman atau tindakan yang memaksa yang dihasilkan dari kegagalan untuk mematuhi hukum, aturan, atau perintah.
Baca Juga: Diskresi adalah
3. Membela Klien & Negosiasi
Tugas lainnya dari seorang advokat adalah untuk membela klien hingga melakukan negosiasi. Jika klien merupakan korban, maka advokat harus membela klien hingga bisa mendapatkan haknya. Sedangkan jika klien merupakan pihak yang bersalah, maka advokat harus bisa membantu klien agar bisa mendapatkan hukuman yang ringan sesuai ketentuan hukum. Pada saat inilah advokat harus bisa melakukan negosiasi yang baik dengan pihak pengadilan.
Namun perlu diingat bahwa tugas advokat bukanlah membebaskan klien dari tuntutan hukum melainkan membantu klien agar tetap bisa mendapatkan haknya. Jadi, jika ingin bebas dari hukuman, jangan berharap pada advokat ya karena itu bukan tugas utamanya.
Baca Juga: Top Law Firm Jakarta
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Advokat?
Advokat memiliki tugas yang mulia dilihat dari perannya dalam membela dan membantu klien mendapatkan hak-haknya baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang bersalah. Namun, tidak semua orang bisa menjadi seorang advokat. Untuk bisa menjadi advokat di Indonesia, seseorang harus lulus dari pendidikan sarjana hukum terlebih dahulu dan selanjutnya mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.
Terakhir, orang tersebut harus mengikuti ujian advokat. Setelah lulus dari ujian tersebut, seorang calon advokat harus bekerja magang terlebih dahulu selama 2 tahun. Jika bisa melalui semua tahapan tersebut dan setelah diambil sumpah profesi pada pengadilan tinggi, maka orang tersebut bisa menjalankan tugasnya secara utuh sebagai seorang advokat di Indonesia.
***
ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.
ADCO Law sebagai Firma Hukum di Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : info@adcolaw.com
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.