Alasan Untuk Menumbuhkan Merek Perawatan Rambut Anda di Indonesia

Gambaran Pasar Perawatan Rambut
Perawatan Rambut adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana caranya merawat rambut dan kulit kepala, memilih kosmetik yang sesuai dengan jenis rambut, iklim dan teknik-teknik perawatan yang digunakan. Dalam melakukan perawatan terhadap rambut, para ahli kecantikan banyak merekomendasikan cara yang dianjurkan dalam melakukan perawatan terhadap rambut, yang dikelompokkan menjadi (1) Perawatan rambut sehari-hari dengan keramas menggunakan shampo, kondisioner, dan dry treatment (2) Perawatan berkala dengan creambath dan masker rambut (3) Perawatan khusus rambut pasca pelurusan (rebonding).
Sebagai respon terhadap masalah rambut dan tren yang sedang berkembang, saat ini banyak pelayanan salon untuk perawatan rambut mulai dari perawatan dasar seperti potong rambut, creambath, masker rambut, pewarnaan rambut hingga pelurusan rambut dan perawatan sambung rambut. Meningkatnya berbagai macam pelayanan salon dan produk profesional untuk perawatan rambut diprediksi akan mendorong pasar perawatan rambut hingga tahun 2028. Namun demikian, harga pelayanan dan harga produk perawatan rambut yang tinggi menjadi isu utama dalam industri ini.
Pasar Perawatan Rambut di Indonesia
Pasar perawatan rambut di Indonesia memiliki pertumbuhan yang baik karena terdapat beberapa faktor pendorong pasar, salah satunya seperti meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kebutuhan rambut. perawatan rambut telah menjadi kebutuhan di lingkungan kota terutama kota yang tercemar yang menyebabkan kerontokan rambut, penipisan rambut, dan ketombe. Hal tersebutlah yang kemudian mendorong pertumbuhan pangsa pasar perawatan rambut Indonesia.
Berdasarkan 6Wresearch, ukuran pasar Perawatan Rambut di Indonesia diperkirakan akan tumbuh pada tahun 2022-2028. Beberapa pendorong utama pasar perawatan rambut diantaranya adalah meningkatnya kesadaran produk, kemandirian finansial di kalangan konsumen wanita, dan perhatian yang cukup besar terhadap perawatan pria. Penetrasi digital pun telah meningkat pesat yang membuat infrastruktur e-commerce meningkat pesat sehingga memudahkan ketersediaan produk bagi para konsumen.
Perusahaan perawatan rambut terkemuka di Indonesia dengan penjualan terbanyak baik di marketplace maupun e-commerce:
- L’Oreal
Perusahaan kecantikan asal Perancis ini hadir di Indonesia pada tahun 1979. L’Oreal senantiasa menunjukkan komitmennya terhadap pertumbuhan industri kecantikan melalui berbagai investasi berkelanjutan yang terfokus pada inovasi, digitalisasi, edukasi dan sumber daya manusia. Sebagaimana diketahui bahwa layanan perawatan rambut dan produk perawatan rambut merupakan salah satu kategori industri kecantikan, dan berdasarkan laman resmi Databoks Katadata, L’Oreal memiliki pendapatan sebesar US$ 33,4 miliar pada 2020, dimana nilai tersebut menjadikan L’Oreal sebagai produsen produk kecantikan dengan pendapatan tertinggi di dunia pada tahun 2020. - Makarizo
Makarizo mengembangkan berbagai macam produk perawatan rambut yang bermanfaat bagi konsumen. Berbagai macam masalah rambut dapat diselesaikan dengan pengaplikasian produk-produk yang ditawarkan oleh Makarizo. Merk ini memiliki peluang untuk menjadi trend center produk perawatan rambut di masa yang akan datang dengan semakin gencarnya promosi yang dilakukan serta penambahan inovasi produk yang disesuaikan dengan permintaan pasar. - Pantene
Pantene merupakan salah satu produk perawatan rambut yang bertahan selama puluhan tahun dan mendominasi pangsa pasar Indonesia. Pantene merupakan salah satu produk yang di produksi oleh PT P&G Indonesia yang mulai dipasarkan sejak tahun 1947 di Eropa. Sejak produk pertama nya dipasarkan, pantene terus melakukan inovasi guna memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen nya, terutama yang berkaitan dengan perawatan rambut. Dilansir dari laman resmi Compas, pada 2022 lalu Pantene menduduki peringkat ketiga sebagai merek produk sampo terlaris selama kuartal II 2022 dan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tim Compas terdapat kurang lebih 32,3 ribu transaksi produk Pantene dalam satu kuartal dari penjualan produk Pantene di Shopee.
Baca Juga: 65 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia dan Jepang: Peluang Investasi Jepang Pada Proyek IKN
Peluang Penjualan Produk Perawatan Rambut di Pasar Indonesia
Memperhatikan gambaran pasar perawatan rambut di Indonesia yang telah diuraikan di atas, maka perusahaan yang berniat memasuki industri perawatan rambut memiliki peluang yang besar untuk menjalankan bisnisnya di pasar Indonesia. Tidak hanya permintaan konsumen di Indonesia yang relatif tinggi, namun juga perkembangan produk perawatan rambut Indonesia yang diproduksi dengan mempertimbangkan pentingnya kesehatan dan kealamian rambut. Selain itu, pasar penjualan online atau e-commerce yang terus berkembang saat ini memungkinkan perusahaan perawatan rambut dengan mudah mendistribusikan produknya ke konsumen Indonesia karena mudah diakses di pasar. Perusahaan multinasional yang memanfaatkan pasar kosmetik dan perawatan pribadi seperti L’Oreal, Unilever, dan P&g akan menciptakan peluang pertumbuhan yang menguntungkan bagi industri kosmetik global dengan mulai mengembangkan kosmetik halal dan perawatan pribadi untuk memenuhi tingginya permintaan produk kosmetik halal.
Saat ini pasar perawatan rambut di Indonesia sedang berfokus pada produk perawatan dan kesehatan dengan sertifikasi halal. Indonesia selaku negara nomor satu dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia memberikan pertumbuhan yang menguntungkan bagi produk perawatan rambut dan kosmetik halal. Meningkatnya preferensi konsumen yang beragama Islam terhadap konsumsi produk kecantikan yang etis dan sesuai dengan hukum agama Islam telah mendorong pertumbuhan pasar perawatan rambut di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, meningkatnya pendapatan masyarakat Muslim kelas menengah bersamaan dengan keyakinan budaya dan etika yang kuat juga mendorong minat terhadap perawatan rambut, produk kecantikan dan kosmetik halal. Berdasarkan teori perilaku konsumen yang dikemukakan oleh Case dan Fair, pendapatan merupakan aspek penting bagi konsumen dalam keputusan pembelian suatu produk. Pada dasarnya keputusan pembelian oleh seorang muslim didasarkan pada konsep utilitas islami yang mana preferensi dalam membeli sesuatu tidak hanya dibimbing oleh naluri manusia tetapi juga dibimbing oleh syari’at Islam dalam aktivitas konsumsi. Salah satu perilaku konsumen islami dapat ditunjukkan dari tujuan seorang muslim membeli atau mengkonsumsi barang yakni untuk mendapatkan falah (sukses (terutama dari perbaikan diri), kebahagiaan dan kesejahteraan dalam Islam) sehingga menyeimbangkan hasrat diri dan kepentingan sosial melalui alokasi pendapatan yang tidak memboroskan sumber daya. Faktor-faktor tersebut akan memungkinkan merek global dan pengecer online memperluas penawaran mereka untuk memenuhi permintaan karena permintaan terhadap produk bersertifikat halal di wilayah tersebut yang tinggi.
Sumber: https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/halal-cosmetic-products-market
Produk perawatan rambut telah menempati posisi dominan dalam penerapan kosmetik Halal selama bertahun-tahun karena minat dan keinginan untuk memiliki rambut dan penataan rambut yang sehat, terutama di kalangan wanita Muslim. Bagan di bawah mengilustrasikan tren yang menunjukkan bahwa segmen perawatan rambut memperoleh pangsa pasar yang besar dan diperkirakan akan tetap sama selama periode perkiraan.
Segmen Perawatan Kecantikan diharapkan tumbuh pada CAGR tertinggi sebesar 6,6% selama periode perkiraan.
Sumber: https://www.alliedmarketresearch.com/halal-cosmetics-market
Strategi Pemasaran Produk Perawatan Rambut di Indonesia
Berikut merupakan beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh perusahaan Perawatan Rambut untuk dapat memasuki dan mengembangkan bisnisnya di pasar Indonesia:
- Riset Pasar
Melakukan riset pasar yang luas di pasar perawatan rambut Indonesia, termasuk perilaku konsumen, tren pasar, dan persaingan. Hasil riset ini akan membantu perusahaan menentukan target audiens dan jenis produk yang perlu mereka hasilkan. - Pengembangan Produk
Mengembangkan produk perawatan rambut yang memenuhi kebutuhan konsumen Indonesia. Produk harus diformulasikan untuk memenuhi kebutuhan unik rambut Indonesia, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti iklim dan kualitas air. - Saluran Distribusi
Identifikasi saluran distribusi yang paling efektif untuk produk, seperti toko ritel online atau offline. Dalam hal ini perusahaan juga harus memastikan jalur distribusi sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia tentang importasi dan distribusi produk kosmetik. - Kepatuhan Peraturan
Mematuhi peraturan kosmetik Indonesia. sebagaimana peraturan yang berlaku mewajibkan semua kosmetik impor harus terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) sebelum dapat diedarkan atau dijual di Indonesia. - Kemitraan Lokal
Mempertimbangkan untuk bermitra dengan bisnis lokal di Indonesia untuk memperluas jangkauannya di pasar. Kemitraan lokal dapat memberikan wawasan berharga tentang pasar lokal, perbedaan budaya, dan kepatuhan terhadap peraturan. - Pemasaran dan Promosi
Menciptakan strategi pemasaran dan promosi yang efektif untuk menarik dan mempertahankan pelanggan. Ini dapat mencakup iklan bertarget, pemasaran influencer, dan kemitraan dengan salon kecantikan dan spa. - Harga Kompetitif
Menawarkan harga yang kompetitif untuk bersaing dengan merek lokal dan internasional di pasar Indonesia. Strategi penetapan harga harus mempertimbangkan biaya produksi, distribusi, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Kesimpulannya, memasuki pasar perawatan rambut Indonesia membutuhkan riset pasar yang ekstensif, pengembangan produk, identifikasi saluran distribusi, kepatuhan terhadap peraturan, kemitraan lokal, pemasaran dan promosi, serta penetapan harga yang kompetitif. Dengan mengikuti strategi ini dan mematuhi peraturan yang relevan, sebuah perusahaan perawatan rambut akan berhasil memperluas bisnisnya di Indonesia.
Baca Juga: Menangani Employee Fraud:101
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah dicabut sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 (“Perpu 2 Tahun 2021″);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Perpu 2 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal;
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176/MENKES/PER/VII/2010 tentang Pemberitahuan Kosmetika; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
***
Tentang ADCO Law:
ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri. Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Dari Hulu ke Hilir, Kami Memahami Industri Anda. Dalam setiap transaksi, kami secara aktif berkolaborasi dengan ahli keuangan, pajak, lingkungan hidup, akuntan, dan firma hukum dari berbagai yurisdiksi untuk memberikan nilai tambah bagi klien kami. Memiliki hubungan yang kuat dengan lembaga Pemerintah, regulator, asosiasi, dan para pemangku kepentingan membawa kami memiliki pandangan menyeluruh terkait satu isu hukum.
ADCO Law merupakan anggota perwakilan Alliott Global Alliance (AGA) di Indonesia. Didirikan pada tahun 1979, AGA adalah salah satu aliansi multidisiplin global terbesar dengan jumlah 215 firma anggota di 95 negara.
Sebagai firma hukum, kami berkomitmen pada regenerasi. Talenta terbaik dari beberapa Universitas di Indonesia, maupun luar negeri, melengkapi formasi lawyer kami agar senantiasa relevan dengan perkembangan dan tantangan industri.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Alvin Mediadi, Business Development Manager, Indonesia
+628 57 234 89625, [email protected]
Maulidza Oemar, Public Relations, Indonesia
+62 877-7528-1922, [email protected]