Law Firm: Jenis dan Tugas
Istilah law firm bukanlah hal yang asing lagi, meskipun tak banyak orang yang tahu pengertiannya dengan pasti. Jika ditelisik secara harfiah, law firm berarti firma hukum. Jadi, dapat dikatakan bahwa law firm adalah firma atau perusahaan yang memberikan pelayanan di bidang hukum.
Biasanya, law firm dibentuk oleh kumpulan pengacara atau lawyer dan bertujuan untuk memberikan bantuan hukum. Bantuan hukum yang ditawarkan pun beragam baik yang bersifat perdata maupun pidana. Proses hukumnya pun bisa dilakukan melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kategori Law Firm
Berdasarkan jenisnya, ada beberapa kategori untuk law firm baik berdasarkan jumlah pengacara maupun bidang hukum yang ditangani. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya:
1. Berdasarkan Jumlah Pengacara
Untuk membentuk sebuah law firm minimal ada satu orang pengacara aktif yang terdaftar. Jenis law firm bisa dibedakan berdasarkan jumlah pengacara yang bisa menjadi perwakilan, yaitu:
- Solo/single law firm. Terdiri dari satu orang pengacara aktif yang sering kali memberi bantuan hukum di hal-hal yang umum. Tetapi tidak menutup kemungkinan membidangi hal-hal khusus, seperti paten.
- Law firm sedang. Mempekerjakan dua hingga sepuluh orang pengacara dengan variasi kasus yang lebih kompleks. Untuk kasus-kasus sulit, para pengacara bisa berkolaborasi membentuk tim untuk bekerja bersama.
- Law firm besar. Jumlah pengacara yang ada lebih dari sepuluh orang. Bahkan jika ditotal, firma besar sanggup mempekerjakan hingga ribuan orang termasuk paralegal, petugas administrasi, humas, dan lain sebagainya. Kasus hukum yang bisa ditangani pun lengkap dan seringkali bersifat kompleks karena firma besar biasanya menyediakan berbagai jasa bantuan hukum.
Read More: Apa Itu Litigasi dan Keuntungannya
2. Berdasarkan Jasa Bantuan Hukum yang Diberikan
Selain dari jumlah pengacara yang ada, sebuat law firm juga seringkali mengambil kekhususan dalam bidang atau jenis bantuan hukum yang diberikan. Pengacara yang merepresentasikan jenis-jenis firma pada kategori ini biasanya sudah memiliki pengalaman di bidang tersebut. Secara umum, firma hukum dapat dibedakan dalam 2 jenis:
- Litigasi, yaitu firma hukum yang membidangi kasus litigasi yaitu memberikan pendampingan hukum bagi klien pada proses hukum di pengadilan.
- Korporat dan komersial, yaitu firma hukum yang lebih berfokus pada masalah administrasi perkantoran, misalnya urusan pendirian perusahaan, merger dan akuisisi.
Tidak banyak orang yang secara langsung bersinggungan dengan law firm dalam kesehariannya. Meski demikian, bukan berarti tidak banyak yang butuh jasa dari firma hukum. Law firm adalah sesuatu yang masyarakat butuhkan untuk satu dan banyak hal, khususnya untuk membantu dalam urusan hukum, termasuk untuk aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan hukum.
ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia.
ADCO Law sebagai Law Firm membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami