| |

Dokumen Legalitas dalam Kegiatan Bisnis

legalitas adalah

Dokumen legalitas adalah salah satu hal penting yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya selain modal usaha. Dokumen legalitas adalah sesuatu dapat menjadi bukti apakah suatu perusahaan sudah terdaftar sebagai badan usaha yang sah atau belum. Selain itu, dokumen legalitas juga berfungsi untuk mengembangkan usaha, mempermudah dalam mengajukan pinjaman modal usaha,  melindungi usaha dan aset pribadi, meningkatkan kredibilitas dan lainnya. Oleh karena itu, artikel ini dimaksudkan untuk memberikan garis besar dan gambaran sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti Akta Pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.

A. Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (“PMK 197/PMK.03/2013”)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”)
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (“PP 5/2021”)

legalitas adalah

B. Akta Pendirian Dalam Legalitas Adalah

Akta Pendirian merupakan salah satu dokumen legalitas utama yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik itu usaha skala besar maupun kecil yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, termasuk Firma, Commanditaire Vennootschap (CV) ataupun Perseroan Terbatas (PT). Perlu ditekankan bahwa pendirian suatu perusahaan tidak memerlukan izin notaris. ndang-undang mengatur bahwa untuk pendirian perusahaan tertentu khususnya yang berbadan hukum harus dibuat dengan akta notaris yang kemudian diajukan oleh notaris terkait untuk mendapat pengesahan berbentuk Surat Keputusan melalui Kementerian Hukum dan Ham (SK Kemenkuham). Hal ini dapat dilihat salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”) pada Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan:

 

 “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”

 

Akta Pendirian berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perusahaan disertai Anggaran Dasar yang mengatur ketentuan dalam pasal-pasal mengenai nama dan tempat kedudukan, jangka waktu, maksud dan tujuan kegiatan usaha, modal dan saham, sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), rapat direksi dan rapat dewan komisaris, susunan, pengangkatan, pemberhentian dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, dan hal-hal penting lainnya. 

C. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) yakni terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS. Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam PP 24/2018  sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 ayat 12 yakni: 

 

“Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.”

 

NIB terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan (Komitmen) Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang disertai lampiran kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam menentukan kategori Bidang Usaha yang dijalankan suatu badan usaha. Perusahaan harus memilih klasifikasi atau jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan KBLI yang berlaku untuk dituangkan dalam Akta Pendirian / Anggaran Dasar dan NIB perusahaan.. 

 

Lebih lanjut, Fungsi NIB pada penerapannya tidak hanya sebagai identitas tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP 24/2018. Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha wajib untuk mendaftar melalui OSS Republik Indonesia.

 

Saat ini pemerintah telah menetapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Hal ini telah diatur tersendiri melalui PP 5/2021 pada Pasal 10. Pengklasifikasian kegiatan usaha dan legalitas adalah:

 

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa pemberian NIB yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah (terbagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi) berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha; dan
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

legalitas adalah

Baca Juga: Metode Penelitian Hukum Dalam Pemecahan Masalah Hukum

D. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

NIB sebagai identitas pelaku usaha di dalamnya terdapat alamat Perusahaan yang seringkali dikaitkan dengan Dokumen perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Pada dasarnya, SKDP menerangkan domisili hukum suatu perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum. Perlu diketahui bahwa saat ini di Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta khususnya, layanan SKDP telah dihapus untuk menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya lama dan berbelit-belit melalui Peraturan penghapusan SKDP dalam Surat Keputusan Nomor 27/2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan SKDP dan SKDU pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (SK DPMPTSP DKI Jakarta 27/2019). Sejak tahun 2019, SKDP di Jakarta dihapus dan digantikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha). Namun Ini berlaku untuk wilayah Jakarta saja dan belum berlaku di luar Jakarta sehingga di beberapa daerah lainnya, di luar Jakarta, perusahaan wajib untuk memenuhi SKDP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kota/kabupaten tempat usaha berdomisili.

F. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pelaku usaha dapat membuat NPWP badan usaha dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah tempat badan usaha berlokasi. Namun sekarang ini, pelaku usaha dapat membuat NPWP badan usaha secara online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar atau laman pajak.go.id dan pilih menu e-registration. Kemudian, ikuti semua instruksi yang ada. Setelah mendapatkan NPWP untuk perusahaan, pelaku usaha dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya, seperti bayar dan lapor pajak perusahaan. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, syarat pembuatan NPWP untuk badan terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu kategori badan usaha berorientasi laba, badan usaha tidak berorientasi laba, dan badan usaha operasi kerjasama (joint operation).

G. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008, SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan PMK No.197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, pasal 4 ayat 1 mengatur bahwa klasifikasi pengukuhan PKP yakni dengan penerimaan bruto sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah rupiah) apabila kurang dari nilai tersebut perlu dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan non PKP yakni untuk membuktikan secara formil, yang diberi materai dan ditandatangani direksi perusahaan terkait.

H. Perizinan di Bidang Usaha Terkait

Dokumen legalitas lainnya yang diperlukan suatu badan usaha didasarkan pada setiap jenis usahanya masing-masing, contoh dokumen legalitas adalah Usaha Pertambangan (IUP), IUP Operasi Produksi (OP) dan lainnya di sektor usaha pertambangan, Sertifikat Badan Usaha (SBU) di sektor jasa konstruksi, Sertifikat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) di sektor pengangkutan dan perizinan-perizinan lainnya di bidang usaha terkait yang dilaksanakan oleh perusahaan/badan usaha tersebut, maka dari itu legalitas adalah menjadi asek terpenting dalam pelaksanaan usaha terkait.

***

ADCO Law sebagai Law Firm di Jakarta memiliki keterampilan dan pengalaman substansial dalam memberikan dukungan hukum dan layanan konsultasi perusahaan dan komersial yang komprehensif kepada klien di berbagai spektrum industri. Menggabungkan kepekaan komersial dan keahlian hukum, kami membantu klien kami untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan dan mengamankan investasi serta membangun proyek baru di berbagai industri.

 

Jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk dapat langsung menghubungi kami.

 

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax : +6221 520 3035

Email : [email protected]

 

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.