| | |

Memahami Perlindungan Paten di Indonesia: Panduan Lengkap

paten

Sebagai bagian dari seri artikel tentang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, kali ini kita akan membahas topik yang tak kalah pentingnya, yaitu paten. Setelah sebelumnya kita mengulas hak cipta, kini saatnya memahami lebih jauh tentang apa yang dimaksud dengan paten, apa dasar hukum untuk paten di Indonesia, bagaimana invensi berperan dalam sistem ini, dan bagaimana proses pendaftaran hak paten di sistem hukum Indonesia. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui lebih dalam tentang paten!

Apa itu Paten?

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu, atau yang sering disebut dengan inventor, atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak ini memungkinkan sang penemu untuk memanfaatkan invensinya secara penuh atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya.1 Sederhananya, paten adalah perlindungan hukum bagi penemuan yang bersifat baru dan memiliki nilai kebaruan dalam teknologi. Setelah paten didaftarkan, inventor memperoleh hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan dan eksploitasi inovasinya.

Setelah paten yang memenuhi persyaratan patenabilitas didaftarkan, inventor diizinkan untuk memanfaatkan invensi tersebut, termasuk memberikan izin kepada pihak lain, selama 20 tahun sejak tanggal pendaftaran paten2 , dengan syarat inventor memenuhi semua persyaratan administratif yang berlaku.

Dasar Hukum Paten

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap paten diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), yang menjadi landasan utama dalam mengatur segala aspek terkait paten. Undang-undang ini, yang terdiri dari 20 bab dan 173 pasal, menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Namun, terdapat kemungkinan bahwa UU Paten akan segera direvisi untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, meningkatkan perlindungan terhadap invensi di era modern, dan mendorong inovasi nasional. Usulan perubahan ini juga diharapkan dapat mengatasi isu terkait kepatuhan internasional serta meningkatkan layanan paten.3

Dengan dasar hukum ini, para inventor di Indonesia dapat merasa lebih aman dalam mengembangkan dan melindungi invensinya, serta memanfaatkan hak paten sebagai alat strategis dalam bersaing di pasar global. Lalu, apa yang dimaksud dengan Invensi?

paten

Baca Juga: Memahami Hak Cipta di Indonesia

Invensi dalam Paten

Invensi adalah ide yang dihasilkan oleh seorang atau beberapa inventor, yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi. Dalam konteks paten, invensi ini bisa berupa produk atau proses, serta penyempurnaan atau pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.4

Agar sebuah invensi dapat diberikan hak paten, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi yakni meliputi:5

  1. Kebaruan Invensi: Invensi tersebut belum pernah diungkapkan atau dipublikasikan sebelumnya pada saat pengajuan permohonan paten.
  2. Invensi yang Inventif: Sebuah invensi tidak boleh menjadi sesuatu yang mudah diduga oleh seseorang yang ahli di bidang teknik terkait.
  3. Dapat Diterapkan dalam Industri: Sebuah invensi tersebut dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri, baik skala besar maupun kecil.

Adapun tidak semua invensi dapat diberikan hak paten. Beberapa jenis invensi yang tidak dapat diberi paten. Pertama, invensi yang melibatkan proses atau produk yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. Selain itu, metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan juga tidak dapat dipatenkan. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, yang lebih bersifat abstrak, juga dikecualikan dari perlindungan paten. Begitu pula dengan makhluk hidup, kecuali jasad renik, serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.6

Namun, penting untuk dicatat bahwa program komputer dapat dipatenkan jika memiliki karakteristik dan efek teknis serta memberikan solusi untuk suatu masalah, baik yang bersifat nyata maupun tidak nyata. Misalnya, invensi yang melibatkan algoritma untuk menghitung fungsi atau metode enkripsi yang mengkodekan dan mendekodekan informasi untuk tujuan keamanan dapat dipatenkan. 7

paten

Baca Juga: Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia

Langkah dan Tata Cara Permohonan Paten

Untuk memastikan bahwa sebuah invensi mendapatkan perlindungan paten, pemohon harus mengikuti langkah-langkah yang telah diatur dalam undang-undang. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendaftarkan hak paten:

  1. Pengajuan Permohonan
    Proses pengajuan paten dimulai dengan pengajuan permohonan yang harus dilakukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”), yang diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia baik secara elektronik maupun nonelektronik, dan kemudian pemohon harus membayar biaya yang telah ditentukan.8 
  2. Dokumen yang Harus Disertakan
    Permohonan paten harus memuat beberapa informasi penting, antara lain:9
    • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
    • Identitas dan alamat lengkap inventor dan pemohon.
    • Nama dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum.
    • Negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama, jika menggunakan hak prioritas.

Selain informasi di atas, pemohon juga harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti judul invensi, deskripsi tentang invensi, klaim invensi, abstrak invensi, serta gambar yang memperjelas invensi (jika diperlukan). Jika permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor, diperlukan surat pengalihan hak dari inventor kepada pemohon.

Berdasarkan UU Paten, pemegang paten dapat berupa inventor, pihak yang menerima hak dari inventor, atau entitas lain yang memperoleh hak lebih lanjut sebagaimana terdaftar di daftar umum paten. Dalam kasus di mana pemohon bukanlah inventor, surat penugasan dari inventor kepada pemohon diperlukan. Meskipun undang-undang tidak secara eksplisit mendefinisikan pemohon sebagai perusahaan, organisasi, atau entitas tertentu, pada praktiknya, paten sering kali dialihkan kepada entitas yang berniat memanfaatkan invensi tersebut.

Pengalihan hak atas paten sering kali berasal dari hubungan kerja atau perjanjian kontrak, di mana invensi dikembangkan untuk kepentingan perusahaan atau organisasi. Pasal 10 UU Paten menyatakan bahwa pihak yang berhak memperoleh paten dapat berupa inventor sendiri atau individu lain yang telah menerima hak lebih lanjut dari inventor. Selanjutnya, Pasal 11 menjelaskan bahwa pihak yang diakui sebagai inventor adalah individu atau kelompok individu yang pertama kali diidentifikasi dalam permohonan paten.

Jika invensi diciptakan dalam kerangka hubungan kerja, Pasal 12 menyebutkan bahwa pemegang paten biasanya adalah pemberi kerja, kecuali disepakati lain. Dalam hal ini, inventor berhak atas kompensasi yang ditentukan dalam perjanjian kerja, yang mencerminkan manfaat ekonomi yang dihasilkan dari invensi tersebut. Terakhir, Pasal 13 menyatakan bahwa untuk invensi yang dikembangkan bersama dengan lembaga pemerintah, lembaga tersebut dan inventor berbagi hak paten kecuali disepakati lain.

  1. Pemeriksaan Administratif
    Setelah permohonan diajukan, dokumen tersebut akan diperiksa secara administratif oleh kementerian terkait. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum akan diberikan tanggal penerimaan dan dicatat oleh Menteri.10  Namun, jika terdapat kekurangan dalam dokumen atau informasi yang diajukan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut.11 Jika kekurangan tidak dilengkapi dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan akan dianggap ditarik kembali.12
  2. Permohonan dengan Hak Prioritas
    Jika permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, pemohon harus memenuhi ketentuan tambahan seperti menyertakan dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal permohonan pertama. Dokumen ini harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 16 bulan sejak tanggal prioritas. Jika syarat ini tidak dipenuhi, permohonan akan dianggap diajukan tanpa menggunakan hak prioritas.13
  3. Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten
    Permohonan paten juga bisa diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten, yang memungkinkan pendaftaran paten di beberapa negara sekaligus. Namun, prosedur yang harus diikuti tetap merujuk pada ketentuan nasional yang berlaku.14

    Memahami proses pendaftaran paten di Indonesia adalah langkah penting bagi para inventor untuk melindungi invensi mereka secara hukum. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, para inventor dapat memastikan bahwa karya mereka mendapat perlindungan maksimal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran paten atau bantuan hukum terkait, jangan ragu untuk menghubunsgi kami di ADCO Law.

***

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.

Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami

ADCO Law

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet

Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.

Phone : +6221 520 3034

Fax     : +6221 520 3035

Email : [email protected]

Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari  ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.