Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XXII/2024: Pembaruan Penting Mengenai Definisi Arbitrase Internasional di Indonesia
Pada tanggal 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi Indonesia (“MK”) menjatuhkan putusan No. 100/PUU-XXII/2024 (“Putusan MK 100/2024“) setelah permohonan pengujian Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) yang diajukan oleh para pemohon —seorang profesor, seorang pengacara, dan seorang arbiter— yang berargumen bahwa definisi putusan arbitrase…