| | |

Kendaraan Listrik di Indonesia: Dari Komitmen Lingkungan hingga Peluang Bisnis Global

Kendaraan Listrik di Indonesia

Kehadiran era Kendaraan Listrik (“EV”) di Indonesia menandakan periode transformatif bagi industri otomotif dalam negeri. Kebijakan pemerintah untuk mempromosikan kendaraan listrik mencerminkan komitmen strategis untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan merangkul kendaraan berbasis energi yang ramah lingkungan. Artikel ini mengeksplorasi dampak mendalam dari komitmen ini dengan meninjau peluang bisnis yang muncul dan kerangka regulasi yang mendukung pertumbuhan EV di Indonesia.

Komitmen Lingkungan dan EV di Indonesia

Indonesia dengan aktif menunjukkan dedikasinya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca melalui target yang signifikan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% pada tahun 2030. Sebagai bagian dari upaya besar, negara ini mendorong adopsi kendaraan listrik.

Selain itu, di tahun 2021 tercatat lonjakan investasi global di sektor EV, yang memberikan momentum besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Investasi total sebesar $273 miliar menunjukkan bahwa pasar EV menjadi fokus utama ekonomi global. Investasi ini mencerminkan pergeseran paradigma di ekonomi global yang semakin mendukung kendaraan rendah emisi. Dengan target ambisius, Indonesia bergerak sejalan dengan inisiatif global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 90% pada tahun 2050.

Dalam upaya mencapai target ambisiusnya, Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting pada tahun 2022. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM“), Indonesia berkomitmen untuk mengkonversi 1.000 sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik. Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif dan fasilitasi untuk mendorong perusahaan dan konsumen mengadopsi EV. Upaya ini mencerminkan bukan hanya pergeseran teknologi tetapi juga komitmen nyata Indonesia terhadap perlindungan lingkungan dan kemajuan teknologi ramah lingkungan.

Kendaraan Listrik di Indonesia

Baca Juga: ESG dan Masa Depan Bisnis: Mengapa Ini Penting?

Regulasi EV di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan serangkaian regulasi untuk mendukung percepatan industri EV. Berikut adalah beberapa regulasi kunci yang menjadi pilar utama program ini:

  1. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri sebagaimana telah diubah sebagian oleh Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2021 (“PP 29/2018“);
  2. Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan;
  3. Peraturan Kementerian Perindustrian No. 28 tahun 2020, yang diubah oleh Peraturan Kementerian Perindustrian No. 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap;
  4. Peraturan Kementerian Perindustrian No. 6 tahun 2022 (“Permenperin 6/2022“) tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle)

Potensi dan Peluang Bisnis EV di Indonesia

Lonjakan sektor EV bukan hanya kebutuhan lingkungan, melainkan peluang bisnis yang dapat mendorong Indonesia ke panggung global. Di Indonesia, sektor EV menawarkan lanskap yang mencakup manufaktur kendaraan, produksi baterai didorong oleh cadangan nikel negara yang kaya, solusi pengelolaan limbah baterai yang canggih, dan infrastruktur yang berkembang seperti stasiun pengisian EV. Pendekatan terpadu ini menunjukkan keunggulan strategis Indonesia, menciptakan ekosistem holistik bagi para pemangku kepentingan dan menempatkan negara ini sebagai pemain utama dalam industri EV global, yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi di berbagai segmen. Saat kita menelusuri lanskap EV Indonesia lebih dalam, memahami dinamika pasar, peran kunci cadangan nikel, dan penilaian kemajuan infrastruktur menawarkan perspektif holistik tentang evolusi strategis negara ini dalam industri kendaraan listrik.

  1. Dinamika Pasar
    Pasar EV Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat dan diperkirakan mencapai Rp30 triliun (US$1,9 miliar) pada tahun 2029. Pertumbuhan ini didorong oleh kelas menengah yang berkembang, kenaikan harga bahan bakar, dan insentif pemerintah yang krusial. Dari pengurangan bea masuk komponen hingga pembebasan pajak penjualan barang mewah, pemerintah memainkan peran kunci dalam memacu pertumbuhan. Hasilnya? Permintaan meningkat untuk sepeda motor listrik dan minat yang meningkat untuk mobil penumpang, didorong oleh merek seperti Hyundai dan Wuling yang memasuki produksi domestik.
    Pemerintah menyediakan insentif fiskal dan non-fiskal kepada bisnis di sektor EV untuk mendorong pengembangan mereka di Indonesia.Insentif fiskal meliputi:
    • Bebas bea impor komponen dan bahan baku mobil listrik yang tidak diproduksi di dalam negeri, sehingga perusahaan dapat menghemat biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk mereka;
    • Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, pajak nilai tambah, dan pajak penjualan barang mewah untuk produksi Stasiun Pengisian EV Publik, memungkinkan bisnis memperoleh keuntungan lebih besar dan memperluas jaringan infrastruktur mereka;
    • Pembebasan atau pengurangan pajak lainnya terkait EV, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memungkinkan bisnis mengurangi beban pajak dan meningkatkan likuiditas mereka. Insentif non-fiskal meliputi:
    • Transfer hak produksi untuk teknologi EV/berkaitan dengan EV dengan lisensi paten dari Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah, memungkinkan bisnis mengakses teknologi terbaru dan meningkatkan kualitas produk mereka;
    • Pengembangan keamanan dan/atau keselamatan aktivitas operasional di sektor industri untuk kelangsungan atau operasi yang lancar dari aktivitas logistik dan/atau produksi dari perusahaan industri tertentu yang penting secara nasional, memungkinkan bisnis mempertahankan stabilitas dan kelangsungan operasi mereka. Tidak hanya diberikan kepada bisnis, dalam hal ini, insentif juga diberikan oleh Pemerintah kepada konsumen dengan harapan meningkatkan permintaan dan penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini. Beberapa insentif untuk konsumen meliputi:
    • Biaya parkir yang lebih murah atau gratis di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah;
    • Pengurangan biaya pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Daya Listrik Umum;
    • Pembebasan dari pembatasan lalu lintas pelat nomor ganjil-genap;
    • Pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak lainnya terkait EV sesuai dengan regulasi.

      Kendaraan Listrik di Indonesia
      Baca Juga: Kalah Gugatan Nikel di WTO, Indonesia Dipaksa Ekspor Nikel Mentah?

  1. Nikel: Menggerakkan Revolusi EV IndonesiaTidak hanya tentang pasar; Indonesia memiliki kartu truf yang tidak dimiliki pemain EV lainnya, yaitu cadangan nikel yang melimpah. Komponen baterai penting ini menempatkan Indonesia di posisi puncak rantai pasokan EV global. Dengan perkiraan 25% dari cadangan nikel dunia, negara ini berada di ambang menjadi kekuatan baterai, menarik investasi dari perusahaan seperti LG dan CATL. Integrasi vertikal ini—dari pertambangan hingga produksi baterai hingga kendaraan akhir—menciptakan gambaran ekosistem EV yang penuh dengan peluang.
  2. Mengisi Daya Ke Depan: Infrastruktur yang Sedang Meningkat
    Tidak hanya tentang pasar; Indonesia memiliki kartu truf yang tidak dimiliki pemain EV lainnya, yaitu cadangan nikel yang melimpah. Komponen baterai penting ini menempatkan Indonesia di posisi puncak rantai pasokan EV global. Dengan perkiraan 25% dari cadangan nikel dunia, negara ini berada di ambang menjadi kekuatan baterai, menarik investasi dari perusahaan seperti LG dan CATL. Integrasi vertikal ini—dari pertambangan hingga produksi baterai hingga kendaraan akhir—menciptakan gambaran ekosistem EV yang penuh dengan peluang.

Mengisi Daya Ke Depan: Infrastruktur yang Sedang Meningkat

Tentu saja, masa depan EV tidak lengkap tanpa infrastruktur pengisian yang kuat, dan Indonesia juga melakukan langkah besar di sini. Perusahaan listrik milik negara, PLN, memimpin inisiatif dengan tujuan menginstal 1.401 stasiun pengisian EV pada tahun 2025. Stasiun pertukaran baterai publik juga semakin populer karena menawarkan pertukaran baterai cepat, yang dapat mengubah permainan untuk adopsi sepeda motor. Komitmen terhadap infrastruktur ini, dikombinasikan dengan investasi sektor swasta yang meningkat, berjanji untuk mengurangi kecemasan jarak tempuh dan membuka jalan bagi mobilitas EV yang lancar.

Kendaraan Listrik di Indonesia

Baca Juga: Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022: Green Industry Sudah di Depan Mata?

Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Implementasinya di Industri EV

Seperti sektor industri lainnya, pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau “TKDN” di industri EV juga memainkan peran penting dalam operasi bisnis. Secara umum, perhitungan dan verifikasi TKDN di Indonesia diatur dalam Pasal 70 PP 29/2018. Berikut adalah poin kunci dari regulasi ini:

  1. Perhitungan dan Verifikasi TKDN:
    • Perhitungan dan verifikasi dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Kementerian Perindustrian.
    • Menteri dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten.
  1. Verifikasi pada Produsen Barang:
    • Verifikasi dilakukan pada produsen barang yang memiliki izin usaha industri.
  1. Perhitungan Nilai TKDN:
    • Perhitungan mengacu pada ketentuan dan prosedur perhitungan TKDN yang ditentukan dalam Peraturan Menteri.
  1. Validasi dan Sertifikat TKDN:
    • Hasil perhitungan dan verifikasi divalidasi oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
    • Nilai TKDN dicantumkan dalam sertifikat TKDN dan daftar inventaris barang yang diproduksi secara domestik.

Saat ini, Menteri Perindustrian sedang mengevaluasi metode penghitungan TKDN mobil listrik yang tepat. Perhitungan TKDN yang tepat dan rinci yang ditetapkan oleh Pemerintah akan memperjelas komponen-komponen mobil listrik yang perlu diproduksi di dalam negeri. Kejelasan ini akan memberikan insentif bagi produsen mobil listrik untuk berinvestasi dalam produksi komponen lokal, sehingga memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 Tahun 2011, TKDN dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang akhir dan harga barang akhir dikurangi harga komponen impor. Harga barang akhir mencakup biaya produksi yang mencakup bahan langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik (tenaga kerja tidak langsung, mesin/alat/fasilitas, dan biaya overhead pabrik lainnya), yang tidak termasuk pendapatan, biaya overhead perusahaan, dan Pajak Keluaran.

Perlu dicatat bahwa, sampai saat ini, regulasi mengenai bobot TKDN untuk EV telah ditetapkan dalam Permenperin 6/2022. Menurut regulasi ini, target TKDN untuk EV ditetapkan sebesar 80% pada tahun 2030. Meskipun Permenperin 6/2022 mengatur TKDN untuk komponen kunci EV, seperti bodi, kabin, rangka, baterai, dan sistem penggerak motor listrik, regulasi ini khususnya berlaku untuk Industri BEV. Saat ini belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur penerapan TKDN untuk Industri Komponen EV Baterai (BEVC).

Investasi di masa depan EV Indonesia bukan hanya tentang mengejar keuntungan; ini tentang merangkul masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Jadi, bersiaplah dan siap untuk mengikuti gelombang kesuksesan listrik Indonesia. Kami, ADCO Law, siap membantu Anda mengeksplorasi potensi dan memahami dasar hukum yang mendukung transformasi ini. Bersama-sama, mari menciptakan masa depan hijau yang berkelanjutan.

***

Tentang ADCO Law:

ADCO Law adalah law firm jakarta,indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri. Berpengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya soal aspek regulasi, kami juga memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.

Dari Hulu ke Hilir, Kami Memahami Industri Anda. Dalam setiap transaksi, kami secara aktif berkolaborasi dengan ahli keuangan, pajak, lingkungan hidup, akuntan, dan firma hukum dari berbagai yurisdiksi untuk memberikan nilai tambah bagi klien kami. Memiliki hubungan yang kuat dengan lembaga Pemerintah, regulator, asosiasi, dan para pemangku kepentingan membawa kami memiliki pandangan menyeluruh terkait satu isu hukum.

ADCO Law merupakan anggota perwakilan Alliott Global Alliance (AGA) di Indonesia. Didirikan pada tahun 1979, AGA adalah salah satu aliansi multidisiplin global terbesar dengan jumlah 215 firma anggota di 95 negara.

Sebagai firma hukum, kami berkomitmen pada regenerasi. Talenta terbaik dari beberapa Universitas di Indonesia, maupun luar negeri, melengkapi formasi lawyer kami agar senantiasa relevan dengan perkembangan dan tantangan industri.