Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Tatanan Hukum Indonesia
Legal Standing adalah sebuah dasar yang harus dimiliki para pencari keadilan dalam suatu proses penegakan hukum. Dalam kehidupan manusia dan aktivitas bermasyarakat terdapat kepentingan dan hak-hak serta yang diperjuangkan dan dipertahankan, dimana salah satunya yaitu hak hukum untuk memperoleh perlindungan hak hukum seseorang maupun badan hukum melalui putusan lembaga peradilan yang berwenang. Oleh karena itu…