Pemutusan Hubungan Kerja
Apa itu Pemutusan Hubungan Kerja? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pengalihdayaan, Jam Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) adalah pemutusan hubungan kerja karena hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Pemutusan hubungan kerja memiliki…