Pertanggungjawaban Penjamin Pribadi Terhadap Utang Debitor
Di dalam konsep jaminan terbagi menjadi dua, jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan umum diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa “Segala kebendaan si berpiutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.” Berdasarkan…