Diskresi sebagai Praktik Hukum bagi Pejabat Pemerintahan
Diskresi adalah salah satu istilah hukum yang kerap dikenal secara akademis dan praktis. Diskresi diterapkan penguasa dalam hal ini pejabat pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan khususnya melaksanakan penyelenggaraan kepentingan umum. Agar dapat menjalankan tugas penyelenggaraan kesejahteraan umum, secara administratif penguasa memerlukan keleluasaan untuk dapat bertindak atas inisiatif dan kebijaksanaannya sendiri, terutama dalam penyelesaian persoalan genting yang…