Kreditur Lain Yang Timbul Dari Cessie Dalam PKPU & Kepailitan
Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) merupakan suatu upaya hukum yang dapat diambil guna restrukturisasi utang Debitur dalam melunasi utang-utangnya. Pengajuan PKPU dapat diajukan oleh Debitur itu sendiri atau dapat diajukan oleh Kreditur dengan syarat mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur dan mempunyai utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor…