Perubahan Perizinan Di Bidang Usaha Jasa Konstruksi Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Dalam pelaksanaan aktivitas pembangunan tersebut, diperlukan perizinan yang harus dimiliki oleh Badan-Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) khususnya dalam negeri (Indonesia) sebagai legalitas kegiatan perusahaan khususnya dalam melaksanakan jenis kegiatan Pekerjaan…